Uang Peningkatan Layanan Pendidikan Bebani Wali Murid

TULUNGAGUNG - Sekolah dan Ketua komite sekolah, H. Edi Wiyono serta wali murid membahas ongkos layanan pendidikan dalam satu tahun diantaranya karawitan, sepak bola, bola voli, extra pramuka, wisuda, persiapan UNBK, beli laptop, yang ada KIP ( kartu indonesia pintar ), PIP  ( program indonesia pintar ) menyerahkan poto copi, yang tidak mampu tidak bayar, ucap kepsek ( kepala sekolah ) Dra. Hj. Lilik Senti.M.Mpd, jum'at 9/11 diruang kerjanya.
  
Kamis 8/11 ( wakasek, Suwoto sebelumnya ) mengatakan, 20% uang sudah masuk tinggal 80% yang belum dari jumlah siswa 1000 lebih. Dalihnya, dana BOS ( bantuan operasional sekolah ) tidak ada anggaran ( tidak cukup ). " ya, memang sekolah mengajuankan proposal ke komite sekolah, sekolah paham menabrak aturan dan melanggar hukum", ujarnya. 

Bagi tidak mampu silahkan datang kesekolah mengatakan dia tidak mampu atau mencari surat keterangan tidak mampu dari desa. Ini, kepala dinas pendidikan dan olah raga Kabupaten Tulungagung, Suharno.M.pd, sudah memberikan rekomendasi boleh mengumpulkan wali murid musyawarah, walau rekomendasi tidak tertulis, perlu diingat itu bukan pungutan atau paksaan sipatnya sumbangan, tambah pria yang juga merangkap humas di SMPN 1 Sumbergempol.

Permendikbud no 75 tahun 2016  tentang komite sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan pada wali murid, dilarang melakukan penggalangan dana dari sumber dana pendidikan lainnya sifatnya sukarela bukan dalam bentuk pungutan yang besarannya ditentukan. Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid, esensi komite sekolah adalah sebagai mitra sekolah bukan melakukan kegiatan politik praktis disekolah. 

Tarip pungutan dari orangtua/walinya kelas VII Rp 315 ribu, kelas VIII Rp 260 ribu, kelas IX Rp 685 ribu, total Rp 1,260, miliar ( satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah ) lebih dari jumlah murid 1000 lebih, kelas VII, VIII, IX di sekolah SMPN 1 Sumbergempol. 

Menurut wali murid dia di kenakan Rp 685 ribu terakhir desember harus lunas bagi yang minta keringanan menyerahkan SKTM ( surat keterangan tidak mampu ) dari desa. uang untuk beli reng atap ( kayu reng, red ) bangku, laptop, sampul rapot, biaya poto,  agustusan, HUT dan lain lain, murid kelas VIII Rp 260 sudah melunasi kewali kelas tanda bukti pelunasan tidak diberi dengan alasan gak jelas cukup dicatat sekolah, artinya saling percaya mempercayai.

Bagi yang belum membayar pihak sekolah melibatkan ketua kelas koordinasi dengan kelas masing masing, tutur salah satu siswa. Undangan 22 september waktu tidak bersamaan kelas VII pagi, kelas VIII siang menyusul kelas IX, wali murid berusaha menyampaikan ketua komite sekolah agar diberi lembaran, tapi ditolak, cukup lewat omongan tahu sama tahu berapa sumbangan  yang dipatok, juga cicilan atau pelunasan harus saling percaya, kata wali murid dengan berlinang air mata merasakan susahnya cari uang dengan kondisi ekonomi seperti ini surut, sedikit turah itupun ngepres ( pas pasan ). bersambung.. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement