Camat Genteng Mantu 47 Pasang Pengentin Secara Gratis


BANYUWANGI - Karena ibah dan prihatin melihat masyarakatnya yang ada di 5 desa di kecamatan Genteng Banyuwangi, kebanyakan setatus pernikaannya tidak jelas, sebab pernikaan ke 47 pasang pengantin belum tercatat di regester buku nikah yang di ayomi Undang-Undang.

Maka pada hari Jum,at (30/11) bertempat di pendopo kantor kecamatan Genteng, Camat Genteng “ Firman Sanyoto, S.O.S, M.Si” menikahkan 47 pasang pengantin dari 5 desa yang ada di kecamatan Genteng secarah “syah”.

Prosesi pernikahan dari 47 pasang pengantin itu melalui pukul 08.00 WIB hingga selesai. “Isbat Nikah Gratis” ini dimana pelaksanaannya camat Genteng bekerjasama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi. 

Sebelum pernikaan ke 47 pasang pengantin itu di melalui, lebih dahulu 47 pasang pengantin itu harus melalui “sidang isbat nikah”  yang pelaksanaanya langsung di kantor camat Genteng. Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah Pengadilan Agama Banyuwangi menerjunkan dua “Majelis Hakim”.

Majelis Hakim “pertama” sebagai Ketua Majelis Drs. Khoerun, M.H. dan Hakim anggota; Drs. Moh.Hifni,M.A. , H. Achmad Nabbani,S.H, M.H.dan Penitera Pengganti Yuliadi, S.H. yang menyidang calon pasangan pengatin sebanyak 47 pasang pengantin beserta saksi-saksi. Majelis Hakim kedua sebagai Ketua Majelis ; Drs, Amroni, M.H. dan Hakim Anggota; Mukrim, S.H. dan Drs, Murdini, M.H. sebagai  Paitera Pengganti ; Muzaki, S.H.

47 pasangan pengantin setelah menjalani Sidang Isbat, langsung pasangan-pasangan pengantin itu menjalani prosesi pernikaan sebagai mana mestinya, yang harus di Temu Manten, lempar sireh, mengijak telor, dan foto bersama .
Firman Sanyoto, S.O.S, M.Si camat Genteng dikomfirmasi menjelaskan “ bahwa  saya merasa terpanggil melihat dan mendengarkan langsung dari para kepala desa yang ada di kecamatan Genteng, bahwa masyarakatnya banyak yang menikan secara syah menurut  agama, tetapi tidak syah menurut catatan Negara.

Oleh sebab itu saya termotifasi untuk menikahkan masyarakat di kecamatan Genteng yang telah menikah secara syah  menurut Agama atau nikah sirre ini, untuk maju menunaikan pernikaan secara resmi atau yang dilindungi Undang-Undang Negara, atau mempunyai payung hukum. 

Pada waktu  saya langsung berkordinasi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi dan ada kerja sama yang baik, dan waktu dan tempat yang harus ditetapkan. Untuk saya langsung sosialisasi, kepada masyarakat melalui kepala desa, selama 3 minggu, dengan woro-woro bahwa “kecamatan Genteng mau mengadakan Isbat Nikah Gratis bagi masyarakat miskin”.

Diharapkan bagi masyarakat yang belum mencatatkan pernikaannya secara Negara, kami persilahkan menghubungi masing-masing desa, sebab ada fasilitas bagi Pengadilan Agama yang diperlakukan secara Gratis, yang mana sidangnya tidak jauh di pengadilan Agama Banyuwangi, tetepi sidangnya cukup di kantor kecamatan Genteng saja.

Dan saya tidsak hafal bagi pasangan pengatin yang yermuda, dan yang tertua, akan tetapi yang tertua ada umurnya diatas 70 tahun, dan mereka-meraka itu pada waktu menikahnya ,tidak mempunyai biaya. Ungkapnya.

M. Arief Fauji, S.H, Penitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi dikomfirmasi menjelaskan bahwa “ Isbat Nikah itu merupakan proses penetapan Akad Nikah yang dulu pernah dilakukan oleh pasangan suami, tetapi belum dicatatan ke KUA  atau di Kantor Urusan Agama.

Mereka pernikaannya belum dicatatkan di KUA, sehingga nanti akan dilakukan penetapan, dan ini berlaku surut, dan anak-anak yang lahir setelah  akat nikah dilaksanakan mereka, walaupun lahirnya sebelum “isbat nikah” dilaksanakan, bisa diakui setelah kedua orang tuanya menjalani Isbat Nikah. Pada permohonan ada salah satu pemohon yang harus ditolak pelaksanaannya, sebab belum bersih atau belum cerai dengan istrinya yang lama secarah syah.

Akhirnya legalitas pernikaannya mereka diakui pada saat prosessi Isbat Nikah di jalani, sehingga seperti akte kelahiran anak, hak waris anak diakui. Diharapkan kedepan, bagi masyarakat yang pernikaannya belum tercatat di KUA ,bisa tertangani semua, dan baru beberapa kecamatan yang pro aktif, antosias untuk melaksanakan Isbat Nikah Gratis Ini, seperti kecamata Genteng.Purwoharjo. Kalibaru. Muncar, dan Wongsorejo. Dan kecamatan yang lain bisa merespon. Katanya.

Masyarakat yang mengikuti Isbat Nikah Gratis menurut catatan dari 5 dcesa yaitu; dari (1) desa  Kembiritan ada=  15 pasang pengantin. (2) Dari desa Gentengwetan ada= 6 pasang pengantin, (3) dari desa Gentengkulon ada= 2 pasang pengantin, dari (4) desa Stail ada = 19 pasang pengantin, dan (5) desa Kaligondo ada= 5 pasang pengantin. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement