Mediasi Gagal Menunggu Keterangan Kades Dan Para Pihak Terkait

TULUNGAGUNG - Masing masing para pihak bersengketa hadir dikantor Desa Bendosari Kecamatan Ngantru mewakili plt. Sekdes, Agus, karena Kepala Desa, indah tidak ada di kantor mengikuti dinas luar, Senin (10/12). Sengketa lahan dengan luas 435 meter persegi yang ditempati Siti Aisah dan irioko sekeluarga dibeli melalui AJB ( akte jual beli ) dari Mukarom tahun 2002 silam dengan batas batas lahan sebelah utara : Mulyono, timur : Suparno, selatan : Supatmi, Barat : jalan desa, hak milik no: 369 dan tahun 2009 AJB no: 652 luas lahan 435 meter persegi di beli irioko dari Suparno dengan batas batas lahan sebelah utara : Mulyono, timur : , selatan : Supatmi, barat : jalan Desa, saksi : Mujiono dan Sunarsih, pecahan sertifikat 630 meter persegi dibagi menjadi 4 bagian, tanah milik irioko dan Siti Aisah yang dibeli dari Mukarom sekitar 15 tahun yang lalu, telah bersertifikat atas nama : Supatmi. Munculnya sengketa lahan saat irioko dan Siti Aisah membeli lahan milik Supatmi pada tahun 2018 disamping rumah seluas 24,5 ru / ru Rp 5 juta dengan jumlah uang Rp 117 juta, dibayar tiga kali lunas, pada (14/3) Rp 80 juta, 17/3 Rp 25 juta, 20/3 Rp 12 juta, saksi : abdul khohir dan Suki, "ucap Aisah. 

Masih Aisah melanjutkan, Sengketa lahan 435 meter persegi miliknya yang dibelinnya dari Mukarom, kok tiba tiba bersertifikat atas nama Supatmi diukur di patok batas batas tanah oleh orang yang tidak bertanggung jawab,  mulai depan sampai belakang rumah ungkapnya. Supatmi bersama pendamping tetap ngotot lahan itu milik Supatmi.

Namun, mediasi belum menemukan kata sepakat baik tim Supatmi maupun dari Siti Aisah melalui penasehat hukum, Galeh Rama.S.H dan Adi.S.H. Mediasi terpaksa ditunda menunggu keterangan kepala Desa dibabak selanjutnya, apakah masuk keranah hukum atau ada solusi lain ?. 

Menurut Advokat ada dua sertifikat yang muncul satunya kita belum lihat," kenapa lahan klien dipatoki batas batas tanah oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepastian hukum belum sudah dipatoki, sebagai pendamping mempunyai legalitas yang jelas dan patuh serta taat hukum, agar masyarakat tidak salah, kita harus memberikan contoh baik kemasyarakat , saya ( Advokat, red ) maupun konsultan atau CV sama sama mematuhi aturan  jangan sampai melanggar pidana, kita lihat saja arahnya seperti apa," tandasnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement