M.Sholeh Kuasa Hukum Trianto : “Proses Penyidikan Cacat Prosedur”


Para Pihak saat meyerahkan alat bukti kepada Hakim.
BLITAR - Pengadilan Negeri Blitar (PN Blitar) menyidangkan kembali permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka Mohammad Trianto No Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN.Blt dalam perkara penyebaran berita hoaks yang dikenakan UU ITE oleh Polres Blitar. Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Mohammad Trianto, Kordinator KRPK melalui Kuasa Hukumnya M/Soleh itu digelar kembali Senin (17/12) di PN Blitar


Sidang dengan agenda keterangan oleh Saksi Ahli pemohon Dr.M Solehudin ( Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi ) itu dipimpin oleh hakim tunggal Fransiskus Wifrirdus Mamo,SH  Sebagaimana diketahui, praperadilan itu diajukan Mohammad Trianto, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Blitar  Desember 2018, dalam kasus UU ITE terkait penyebaran berita hoax. Dalam sidang kali ini, pihak pemohon dihadiri oleh 2 Kuasa Hukumnya M.sholeh,SH dan Hendi,SH, Sementara pihak termohon dihadiri seorang kuasa hukum dari Polres Blitar.

Dalam keterangan nya saksi ahli berpendapat ketika ditanyakan oleh kuasa hukum pemohon terkait adanya penetapan tersangka dengan melakukan penyidikan dahulu baru penyelidikan, “setelah dibuktikan ternyata tidak ada, masuk dalam soal pembuktian didalam persidangan, ada semacam pelanggaran yang dilalui jadi ada ketentuan yang dilanggar tentang proses peradilan pidana ini mulai dari penyelidikan, penyidikan. Jadi kembali lagi kepada penyidikan .”

Masih dalam keterangannya saksi ahli berpendapat bahwa dari fakta adanya Sprindik berdasarkan keyakinan ada peristiwa pidana “ Kalau pendapat saya jika fakta seperti itu, itu namanya melanggar kewajiban penyelidikan seperti yang dicantumkan dalam pasal 5 KUHAP”.

Menurut kuasa hukum pemohon bahwa proses  penyidikan cacat prosedur karena tidak melalui tahapan penyelidikan sudah dilakukan penyidikan “ Alat bukkti yang kita sampaikan pada sidang kali ini diperkuat oleh keterangan  ahli bahwa proses penyidikan ini cacat prosedur, dimana polisi tidak pernah melakukan penyelidikan.

Bahwa meskipun didalam alat bukti yang disampaikan oleh pihak penyidik hari ini menyampaikan ada surat tugas, ada surat perintah penyelidikan itu setelah rame, faktanya saya 17 tahun jadi advocate yang namanya surat perintah penyelidikan itu selalu tercantum didalam konsideran surat panggilan.” Ungkap Sholeh. 

Masih menurutnya berdasarkan keterangan ahli “ Ini yang tadi disampaikan oleh ahli bahwa kalau model begini tidak bisa, maka itu menjadi tidak sah.Kalau tidak sah kewajiban dari hakim membatalkan penetapan tersangka itu”.

 Kuasa Hukum termohon yang hadir saat persidangan ketika di konfirmasi belum bisa memberi komentar  “ belum ..belum, untuk kesimpulan ahli saya akan sampaikan tertulis cukup banyak yang akan saya komentari, kalau saya lakukan sekarang nanti keliru, anda keliru menyalinnya nanti.” Tegasnya

Hal menarik dalam sidang kali ini ketika kuasa hukum mempersoalkan persoalan perkara ini sebagai delik aduan, dimana orang yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam hal ini Bupati Blitar seharusnya melaporkan langsung, bukan mengkuasakan kepada orang lain untuk melapor. Seperti dalam keterangan ahli bahwa dalam delik aduan harus korban yang melaporkan langsung dan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain bahkan kepada pengacara pun hal ini tidak bisa dilakukan.
  
Sidang praperadilan ini yang diajukan pemohon agar nantinya melalui pengadilan apabila terdapat cacat prosedur demi keadilan hakim dapat

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan; Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dituangkan dalam Surat Panggilan Nomor; SPG/248/XI/RES2.5/2018/Satreskrim tanggal 30 Nopember 2018 adalah Tidak Sah atau tidak sah menurut hukum.

3. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka melalui media  cetak dan elektronik kepada PEMOHON;

4. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya

Sidang dilanjutkan Rabu (19/12) dengan agenda masih keterangan saksi para pihak. Putusan akan dibacakan setelah penyerahan kesimpulan para pihak yang berlangsung dalam kurun waktu tidak lebih dari 7 hari. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement