Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Tahan Tersangka Pengadaan Floating DOK

SURABAYA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Antonius Aris Saputro selaku Direktur PT A&C Trading Network PTE, LTD di Singapura, Selasa (11/12/2018) malam. Dia ditahan setelah mangkir dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. " Awalnya statusnya sebagai saksi, sekitar pukul 16.00 ditetapkan sebgaai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Asisten pidana khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyandi.

Menurut Didik, kasus ini berawal dari PT DOK ini pada tahun 2015 mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 200 miliar dan Rp 100 miliar dibelikan Floating Dok dan ternyata oleh tersangka selaku pemenang tander dibelikan bekas dari Rusia yang diproduksi sejak tahun 1973 dan usianya sudah mencapai 43 tahun. Dan itu melebihi usia kapal yang dipesankan yakni 20 tahun.

Dari nilai kontrak Rp 100 miliar, sudah dibayarkan Rp 60 miliar. Karena kapal tersebut sudah tua, sehingga kondisi keropos dan tenggelam di laut China. Sehingga negara dirugikan Rp 65 miliar (dengan kurs dolar saat ini). Didik menambahkan, kapal tersebut sebenarnya juga sudah disertakan asuransi namun nilainya jauh dari harga kapal yakni hanya Rp 1,5 miliar. Sehingga asuransi tersebut tidak bisa menutup kerugian yang dialami Negara.

Terkait pemilik kapal apakah akan dilakukan pemeriksaan, kata Didik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kasus ini sudah melakukan pemeriksaan pada pemilik kapal. " Namun masih terkendala masalah dokumen yang berbahasa Rusia," tambahnya. Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Didik menegaskan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement