Tower Tak Miliki Ijin Akan Ditindak Tegas


Kabid penegakan Perda dan Perbup POL-PP Kustoyo
TULUNGAGUNG - Berdasarkan peraturan Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Sebagai tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja ( pol-pp ) dapat melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum serta  melaksanakan penegakan perda, perbup maupun tindakan, diantaranya melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Peaturan daerah, peraturan kepala daerah dan. 

Dikonfirmasi Kabid penegakan perda dan perbup, Kusyanto mengenai adanya laporan pembangunan tower diwilayah desa rejoagung oleh CV Aulia TGB ( tower bersama group ) menanggapi, akan menindak lanjuti laporan atas pembangunan tower yang diduga tidak memiliki ijin, sebelum  legalitas ijin belum ada, kita segel, kita tutup  dengan menempelkan stiker serta sanksi denda, ucapnya Kamis (13/12) ke media. Kita baru mendapat kabar, diwilayah tersebut ada pembangunan tower, tambahnya. 

Masih kabid melanjutkan, minimal Warga mengetahui dampak kesehatan masyarakat  karena ada asuransi ketika warga terkena, kepala  desa harus mengumpulkan warga, desa juga bisa minta pasilitas umum, pasilitas khusus, pungkasnya. Sementara badan perijinan belum pernah mengeluarkan ijin. Puad mengaku mandor CV. Aulia TGB Surabaya berkantor pusat Jakarta, ketika dihubungi melalui phonsel mengatakan, rencana ketinggian tower 42 meter, singkatnya.  (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement