Cuwitan Puji Ati Masuk Ranah Kejaksaan

Kasat Reskrim.
TULUNGAGUNG - Karena menyebarkan ujaran kebencian Rohmat Setiawan pemilik akun Puji Ati masuk ranah kejaksaan. Berkas Rohmat Setiawan pemilik akun Puji Ati sudah kita limpahkan ke kejaksaan, satu orang berkas satu sudah dinaikkan tanggal 22 Januari kemarin, ucap Kapolres Tulungagung, AKBP, Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim, Hendro Triwahyono di ruang kerjanya, (Rabu 30/1) sore.  

Puji Ati 2018 kemarin sempat menggegerkan jagat maya menebar ujaran kebencian secara terang-terangan kepada beberapa pejabat di Tulungagung lewat akunnya mengunggah poto-poto pejabat yang dijadikan targetnya, dinilai perbuatan Rohmat melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ), dengan membuat kicauan kicauan serta tuduhan tanpa bukti diakunnya.

 Dengan tertangkapnya Rohmat sempat menyeret nama Tronggono, Kepala Diskominfo Tulungagung, tuduhan itu langsung disanggah Tronggono dia tidak pernah mengenal maupun bertemu Rohmat. Ujaran kebencian juga menyangkut nama-nama orang yang diduga terlibat akun Puji Ati menimbulkan rasa benci menyerang pribadi masing-masing pejabat melalui kicauan kicauannya. Topik Sukendar masih memaafkan melihat kondisi fisik pelaku tidak sempurna ( cacat ), pertimbangan-pertimbangan yang diberikan tidak juga ditanggapi lalu diamankan. Apakah ada pelaku-pelaku lainnya menyusul  masyarakat menunggunya ?. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement