Keterangan Saksi BAP Coba Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan

SURABAYA - 2 saksi fakta yang di hadirkan JPU Roginta dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE, coba ringankan terdakwa Saidah Saleh Syamlan saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Hasanah, saksi fakta pertama yang memberikan keterangan, mengatakan dirinya di jemput paksa oleh petugas kepolisian saat dirinya akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim. " Waktu itu saya di jemput paksa di kos saya. " kata Hasanah yang juga karyawan terdakwa Saidah

Hal ini memantik ketua majelis hakim Isjuaedi SH., M.H, menanyakan kepada saksi apakah dirinya diseret dan di borgol oleh polisi yang menjemputnya. Saksi mengatakan tidak. " Tidak pak hakim. " jawab saksi. 

" Kalau begitu ya ngga di paksa. " kata hakim Isjuaedi. 

Terkait keterangan yang diberikan oleh saksi di BAP,  saksi Hasanah mengaku banyak yang lupa dan keberatan karena tidak cocok. Padahal sebelum menanda tangani keterangannya di dalam BAP kepolisian,  dirinya telah membaca dan memahami kemudian tanda tangan. " Kamu sudah baca belum ? Sudah paham keterangan yang kamu berikan di hadapan penyidik ? Ini kamu sudah tanda tangan lho. Berarti kamu sudah setuju dan paham. " tanya hakim

Saksi Hasanah kemudian membenarkan pertanyaan hakim tersebut. Saksi mengaku dirinya sering berhubungan dengan terdakwa untuk kirim gambar melalui pesan whatsapp menggunakan nomer handphone suaminya. 

Bahkan saksi sempat mengaku lupa nomer majikannya tersebut ketika ditanya hakim. Setelah dipertegas oleh JPU Roginta, baru saksi mengakui bahwa nomer belakang milik majikannya tersebut 5800." Terakhir kali saya ditelp sama bu Saidah, suruh ngecek nelpon ke nomer miliknya yang sudah mati itu. Saya telpon ngga berdering. " kata saksi. 

Terpisah, Abdul Azis yang diperiksa sebagai saksi selanjutnya mengatakan, dirinya ada di Jakarta saat mengetahui masalah tersebut ketika di hubungi oleh Adnan, karyawan Bank BNI. Adnan menginformasikan kepadanya tentang adanya pesan Whatsapp yang masuk kepada Adnan tentang kondisi PT. Pismatex. " Saya tahunya dari Adnan dari Bank BNI. " kata Azis yang juga suami terdakwa

Anehnya, ketika azis mengetahui isi pesan Whatsapp dan nomer pengirim yang dikirim oleh Adnan kepada dirinya malah tidak tahu dan menanyakan ke terdakwa dan disuruh mengecek punya siapa nomer tersebut. 

" Saya langsung tanyakan kepada istri (terdakwa) punya siapa nomer itu, istri saya lalu jawab itu nomernya yang sudah di matikan sudah lama. Saya langsung suruh mengecek ke Grapari di Jakarta nomer itu siapa yang menggunakan. " jelas Azis

Saksi Azis mengaku setelah mengetahui itu nomer telepon istrinya, langsung merasa di fitnah. Hal ini cukup menggelikan hakim Isjuaedi, dan langsung menanyakan kepada saksi mengapa dirinya merasa di fitnah. " Ya, itukan nomer istri saya. Konten dalam WA mengatakan kondisi Pismatex turun. Saya tak percaya istri saya lakukan itu. " pungkas Azis.

Perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement