PERADI Surabaya Ambil Sumpah 362 Advokat di Hotel Santika

SURABAYA - Sebanyak 362 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Abdul Kadir SH MH, di Gedung Hotel Santika Premiere, Jalan Raya Gubeng No. 54 Surabaya. Kamis (20/2/2019) pagi. Selanjutnya, para advokat itu dapat melaksanakan profesinya berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Sebelum diambil sumpah atau janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Abdul Kadir, para Advokat itu dilakukan pengangkatan terlebih dulu sebagai anggota PERADI Surabaya oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Abdul Kadir SH MH, dalam sambutannya usai prosesi pembacaan ikrar dan sumpah sebagai Advokat mengatakan, para advokat yang disumpah merupakan mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. tentang Advokat.

Ia berpesan, dalam menjalankan profesi para advokat harus berpegang teguh pasal 5 ayat 1 UU Advokat yakni menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, dan berpedoman pada kode etik dan sumpah yang diucapkan.

"Advokat harus menjaga integritas profesional sebagai salah satu penegak hukum. Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya. Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Jadi janganlah masuk ke ruang hakim, biar tidak timbul fitnah." pesan Azis.

Sementara itu ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanyo SH Mhun menandaskan bahwa usai pengambilan sumpah ini, pihaknya juga akan menggelar acara pengukuhan Komite Advokat Muda Indonesia (KAMI) DPC Surabaya dan dilanjut dengan acara pembekalan.

Untuk anggota KAMI, kata Hariyanto adalah advokat yang sudah disumpah dan usianya tidak lebih dari 35 tahun. Pembentukan KAMI ini bertujuan mempersiapkan para advokat muda agar lebih profesional kedepannya.

"KAMI ini, adalah arena magang dan area mempersiapkan estafet-estafet muda, agar kedepannya lebih profesional dalam menapaki profesi advokat," kata.Hariyanto

Kami mempersiapkan itu semua, supaya mereka dapat mengaktualisasikan dirinya supaya lebih profesional dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Jadi nantinya, setiap kegiatan di DPC Surabaya pasti akan melibatkan young lawyer. Mereka nantinya juga diharuskan memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu," tutup Haryanto. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement