Sidang Pemeriksaan Saksi Anggota Polisi Terpaksa Ditunda

TULUNGAGUNG - Agenda sidang dalam mendengarkan keterangan saksi KA dan NK anggota kepolisian pucanglaban, Senin (18/2) akhirnya ditunda oleh majelis hakim, Johanis Hehamony, SH,MH. "Sidang hari ini ditutup saksi ada tugas dinas, sidang kita tunda, Jum'at (22/2)," tegas hakim ketua diruang kartika Pengadilan Negri Tulungagung. Jaksa Penuntut Umum, Puji, SH  memerintahkan kepada petugas agar terdakwa dikembalikan kedalam tahanan. 

Terdakwa Rohmad Koerniawan alias Wawan Perek 40 tahun pemilik akun Puji Ati dengan didampingi pengacara lebih banyak mendengarkan dari sidang sebelumnya, didakwa telah menyebar luaskan ujaran kebencian berupa pitnah, ancaman hendak membunuh korban. Berawal, seorang istri anggota polisi menerima pesan singkat mengabarkan KA suaminya selingkuh dengan seseorang ingin bekerjasama mengungkap perselingkuhannya. 

Tahun berikutnya sang istri menerima pesan singkat menggunakan fropil lain, akhirnya melaporkan kasusnya kepolisi. Selain perkara diatas, akun Puji Ati telah menyebar luaskan fitnah menyerang beberapa nama pejabat di Tulungagung mengunggah potopoto pribadi pejabat tanpa memiliki dasar bukti. Sebagai pimpinan tertinggi di institusi Kepolisian wilayah Tulungagung yaitu Kapolres Tulungagung  AKBP.TofikSukendar.S.I.K, tentang hoax itu belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement