Tersangka Korupsi Kasus Jasmas, Segera Jalani Sidang

SURABAYA - Tersangka korupsi dana hibah Jasmas tahun 2016 Agus Setiawan Tjong (AST), segera jalani sidang perdana. Pasalnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, diketahui telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Surabaya tersebut, ke penuntutan.

"Hari ini pelimpahan tahap II nya dari penyidik ke penuntut umum," kata Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi. Pantauan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, AST dibawa oleh Jaksa Penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian bersenjata laras panjang.

AST tiba dihalaman Kejari Tanjung Perak, sekira pukul 11.15 WIB dan selanjutnya dibawa ke ruang Pidsus yang terletak di lantai II. "Sehat mas," kata Agus Setiawan Tjong saat ditanya wartawan. Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu. 

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement