Disabilitas Urus NPWP Perorangan Ditarik Biaya Ini Jawaban KPP Pratama Blitar


Kantor KPP Pratama Blitar, Wajib Pajak Ka’an (Disabilitas) saat bayar SPT Tahunan.

BLITAR – Kesadaran sebagai wajib pajak bagi masyarakat saat ini sangatlah besar dikarenakan NPWP merupakan prasyarat dari berbagai  pengajuan untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan setiap orang sebagai pelaku usaha. 

Alangkah kagetnya Ka’an salah seorang disabilitas (penyandang cacat) warga masyarakat desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi yang ketika hendak mengurus NPWP perorangan ditarik biaya sebesar RP.100.000,-. Ini terjadi ketika dia hendak mendaftar sebagai wajib pajak dengan mengurus NPWP perorangan di KPP Pratama Blitar yang beralamat di jalan Kenari (20/02/19). 

Setelah mengisi formulir pendaftaran wajib pajak Ka’an pun disuruh membayar ke Bank Jatim sebesar Rp.100.000,- Sepengetahuan Ka’an biaya tersebut adalah biaya pengurusan NPWP Perorangan dengan diberi kwitansi Bank Jatim keterangan berupa ID Billing. 

Hal ini lah yang membuat Ka’an menceriterakan ke teman temannya yang tadinya akan mengurus NPWP perorangan bersama untuk prasyarat pengajuan usaha dalam komunitasnya, hingga akhirnya teman lainnya mengurungkan niat untuk melakukan pengurusan NPWP perorangan, karena sepengetahuan mereka untuk pengurusan NPWP tidak dipungut biaya sama sekali.

Merasa ada suatu yang mengganjal dengan peristiwa itu Ka’an dan kedua temannya mendatangi kantor KPP Pratama Blitar di jalan Kenari didampingi Brew selaku pegiat sosial dikomunitasnya  meminta penjelasan ke KPP Pratama Blitar apakah benar dalam pengurusan NPWP perorangan dipungut biaya. 

Ditemui Edi Santosa,SE,M.Ak selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Blitar (15/03) di Lobby pelayanan dijelaskan bahwa adapun penarikan biaya yang dibayarkan melalui Bank Jatim itu bukan biaya untuk pengurusan NPWP Perorangan akan tetapi itu merupakan angsuran SPT pemohon yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha dan belum mendaftar sebagai wajib pajak dengan melihat isian formulir pengajuan wajib pajak, sehingga wajib pajak harus membayarnya ketika melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak.

” Yang namanya edukasi itu memang perlu waktu, terkait dengan NPWP kita ketahui bahwa itu bukti cinta masyarakat bahwa dia sadar sebagai wajib pajak makanya butuh identitas wajib pajak yaitu NPWP dan itu dilayani gratis artinya tidak ada pembayaran apapun. Dan saya cukup terimakasih apa yang dilakukan pak Kaan ini dan komunitasnya yang dilakukan pembayaran ini adalah angsuran SPTnya. Dan bukti cinta tanah airnya sudah terbukti dengan pembuatan NPWP dan pembayaran angsuran pajak” Jelasnya.

Ketika kami konfirmasi ulang via WA perihal pembayaran SPT  tahunan yang dilakukan Ka’an apakah sudah sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Dirjend Pajak No.KEP-214/PJ/2001 terkait pemenuhan syarat wajib pajak perorangan hal ini dijawab Edi Santosa bahwa UU KUP dan PPh telah diperbaharui. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement