Edarkan Barang Haram Dibekuk Di Pemakaman Umum


LAMONGAN - Dua pengedar pil koplo dobel L dan sabu dibekuk secara terpisah oleh anggota Satreskoba Polres Lamongan. Keduanya adalah Luthfianto alias Bolet warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan Gilang Adi Sasongko (24), warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. 

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar yang bernama Luthfianto alias Bolet ketika akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, " jelas Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Djoko Bisono,  Rabu(06/03).

Dikatakan Djoko, tertangkapnya Luthfianto, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu polisi adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu dan pil dobel L di wilayah Kecamatan Solokuro. Saat melakukan penyelidikan.  Polisi kemudian menaruh curiga dan menangkap seseorang yang kemudian diketahui bernama Luthfianto tersebut saat berada di seputar makam desa setempat. 

"Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu di dalam helm warna hitam yang dipakai tersangka dan seribu lebih Pil Doble L. Dan juga turut diamankan BB sebuah ponsel yang berisikan transaksi dan sepeda motor milik pelaku, " ungkap Djoko. 

Lebih lanjut Djoko, tertangkapnya pelaku Luthfianto. Dihadapan  polisi Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Gilang Adi Sasongko (24), warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Tidak ingin buruannya kabur petugas langsung bergegas menangkap Gilang Adi Sasongko dirumahnya.

"Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang haram dirumahnya," pungkasnya.(D2).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement