Kurang Pihak, Gugatan Hak Siar Piala Dunia Ditolak


SURABAYA - Gugatan hak siar Piala Dunia yang diajukan oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) terhadap Bali Rich Luxury Villa & Spa akhirnya ditolak. Pasalnya, majelis hakim menilai gugatan PT ISM tersebut kurang pihak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tergugat yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa. Alasannya, gugatan yang dilayangkan PT ISM dinyatakan kurang pihak.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat (PT ISM) tidak dapat diterima,” ujar hakim Deddi saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim Dedi berpendapat bahwa PT ISM selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Nonton Bareng (Nonbar) Bali dalam gugatannya. Pasalnya, PT Nonbar merupakan perusahaan yang diberi kewenangan oleh PT ISM untuk memasarkan hak siar tayangan Piala Dunia di wilayah Bali.

Namun nyatanya dalam gugatannya, PT ISM justru tidak menyertakan PT Nonbar saat menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa terkait hak siar Piala Dunia. Atas pertimbangan itulah, hakim Dedi secara tegas menolak akhirnya menolak gugatan yang diajukan PT ISM terhadap Bali Rich Luxury Villa & Spa.

Atas putusan tersebut, PT ISM dan Bali Rich Luxury Villa & Spa belum menyatakan sikapnya apakah menerima atau menempuh upaya hukum. Hakim Dedi memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk menyatakan sikapnya.

Usai sidang, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Bali Rich Luxury Villa & Spa menilai bahwa putusan majelis hakim sudah tepat. 

“Putusan itu sudah tepat, sudah sesuai dengan eksepsi yang pernah kami ajukan bahwa PT ISM tidak ada hubungan hukum sama sekali,” terangnya.

Menurut Yoyok, pertimbangan majelis hakim sudah tepat karena seharusnya PT ISM menyertakan PT Nonbar dalam gugatannya. 

“Karena seharusnya PT Nonbar ikut serta sebagai penggugat. Karena PT Nonbar lah yang diberi kewenangan oleh PT ISM untuk mengelola siaran piala dunia di wilayah Bali dan sekitarnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT ISM menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa. Gugatan tersebut diajukan lantaran PT ISM menganggap bahwa Bali Rich Luxury Villa & Spa menayangkan siaran Piala Dunia 2014 tanpa izin. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement