Sosialisasikan Akta dan Santunan Kematian bagi Ketua RT dan RW se Kecamatan Kanigaran dan Kademangan


Probolinggo - Bertempat dipendopo Kecamatan Kanigaran kota Probolinggo, digelar kegiatan Sosislaisasi Akta Kematian dan Pemberian honorarium bagi Ketua RT dan RW di dua Kecamatan Yakni Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Kademangan, Jumat (12/4). Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidi, Asisten, Camat Kanigaran Pudi Adji Tjahjo Wahono S.Sos dan Camat Kademangan Pujo Agung Satrio S.STP, narasumber dari Bank Jatim,  Lurah, RT dan RW se Kecamatan Kanigaran dan Kademangan.

Kepala Dispenduk Capil kota Probolinggo, Drs Tartib Goenawan M.Si dalam sambutan sekaligus laporannya mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini bagaimanan bisa mengimplementasikan peraturan Presiden  nomor 96 tahun 2018 tentang pencatatan akta akta pencatatan sipil khususnya di akta kematian, . “Hampir seluruh Indonesia, sampai saat ini terkait pencatatan akta kematian sampai tahun 2018 masih mencapai 70 persen, artinya masih ada potensi penduduk Indonesia yang telah meninggal tidak tercatat, sehingga dampkanya data base dipusat tidak valid. Kemudian ingin membumikan program terkait percepatan santunan kematian dimana pada tahun kemarin hingga 40 hari dan mulai tahun ini, Walikota menghimbau tidak lebih dari tiga hari, santunan kematian itu telah dapat diterima oleh keluarga.”Ujarnya.

Lebih jauh Tartib Goenawan menambahkan bahwa terkait dengan teknis pemberian santunan kematian ini, diharapkan tidaka akan ditemukan lagi proses berbelit beli sehingga menimbulkan polemic dikalangan masyarakat.

Sementara Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengajak segenap Ketua RT dan RW terus bersemangat dalam memfasilitasi kebpentingan masyarakat dilingkungan masing-masing termasuk dalam hal pencatatan dan pelaporan kematian warga yang ada disekitarnya. “Akta kematian menjadi salah satu yang sangat dibutuhkan dalam memantau laju pertumbuhan penduduk utamanya bagi BPS. 

“Untuk itu kami menghimbau agar RT dan RW dapat menunjukkan peran sangat vital dalam hal membantu warga yang mengalami kematian dengan segera melaporkan dan tentunya kami respon dengan mekanisme pemberian santuann dan yang tak kalah pentingnya munculnya akta kematian.”Ujar Walikota.

Ditambahkan oleh Walikota, bahwa teknis penerimaan santunan kematian seperti yang disampaikan oleh Kadispenduk Capil, mulai tahun ini pihaknya berupaya agar lebih cepat diterimakan pada kelaurga. “Kami berharap tidak lebih dari tiga hari, santunan kematian tersebut bisa diterimakan pada ahli waris atau keluarga.”tambuhnya.

Ditempat yang sama Kadispenduk, Drs Tartib Goenawan M.Si saat diwawancarai terkait kegiatan tersebut menjelaskan perlu adanya pencerahan pada masyarakat terkait kepemilikan akta kematian yang selama ini dianggap sepele. “Akta kematian merupakan satu surat yang menandakan nama yang tertera telah meninggal, jadi adanya data ini juga diperlukan dalam pencacahan jumlah penduduk oleh instansi lain. Diharapkan dengan sosialisasi ini akan dapat memberi manfaat bagi warga. ”Ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement