Jaksa Keukeuh Mendakwa Vanessa Angel Dengan Pasal ITE


SURABAYA - Jaksa Kejati Jatim, Nurlailam menyatakan tetap keukeuh pada dakwannya yaitu undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) untuk diterapkan pada Vanessa Angel Adzania. Hal ini menampik eksepsi kuasa hukum Vanessa Angel sebelumnya. 

"Ya, tetap sesuai dakwaan. Untuk konfirmasi lebih lanjut sebaiknya satu pintu di kasipenkum pak Ricard," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (2/5/2019).

Usai sidang yang berjalan selama 15 menit, Vanessa Angel langsung dibawa jaksa meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan. Dengan potongan rambut sebahu panjangnya, dia mengucapkan,

"Capek didholimi, kalau memang nggak ada yang bisa menolong aku, lebih baik bunuh saja," katanya ditengah kerumunan awak media. 

Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Vanessa Angel dalam dakwaan pertama ia disangkakan menjual diri untuk melayani pria hidung belang secara online sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 296 KUHP dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Vaza kamar 2712 Jl. HR Muhammad No 31 pada 5 Januari 2019 sekitar jam 13.00 WIB.

Saat itu, polisi mengamankan artis Vannesa Anggel bersama Rian Subroto yang saat itu dalam keadaan telanjang sedang melakukan foreplay diatas ranjang sebelum melakukan hubungan badan. Vanessa dibooking oleh Rian Subroto dari seorang pria bernama Dhani (DPO).

Untuk mendapatkan pelayanan sex dari Vanessa Anggel, Rian Subroto dipatok  tarif Rp 80 juta.  Tujuan Vanessa menerima bookingan dari Rian adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena dia akan merayakan ulang, sedangkan pekerjaannya sebagai artis sedang sepi job. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement