Maryoto Bhirowo Dipanggil KPK Kasus Suap Pengesahan APBD


TULUNGAGUNG - Kasus suap pengesahan APBD terus ditingkatkan penyidikannya. Maryoto Bhirowo, Plt Buapti Tulungagung dipanggil KPK, mantan sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung itu dipanggil setelah Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas perkembangan penanganan tindak pidana korupsi suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2018, setelah KPK melakukan OTT. 

KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto, kasus ini pengembangan perkara suap Syahri Mulyo yang sudah dihukum 10 tahun terkait pengadaan barang dan jasa dipemerintahan Kabupaten Tulungagung. Saat itu, Rabu (6/6/2018) KPK melakukan OTT ( operasi tangkap tangan ) Kepada dua Kepala Daerah Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar disita uang tunai Rp 2,5 miliar, "terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019). 

KPK pun menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima uang sejumlah 4,88 miliar selama 2015 - 2018 dari Bupati Tulungagung 2013 - 2018, terkait pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD perubahan Kabupaten Tulungagung. Terkait oknum wartawan dan oknum LSM yang diduga mendapat cipratan uang atas pengembangan perkara masih menunggu. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement