118 Pembudidaya Terima Kartu KUSUKA


PROBOLINGGO - Sedikitnya 118 orang pembudidaya di Kabupaten Probolinggo menerima Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tahun 2019. Kartu KUSUKA ini selanjutkan diserahkan secara bertahap oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo. Para penerima Kartu KUSUKA ini tersebar di Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih, Tongas, Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar, Maron, Besuk dan Wonomerto.

Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kasi Produksi Perikanan Budidaya Asmiyati Kurnianingsih mengungkapkan Kartu KUSUKA ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah serta pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran.

“Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian,” ungkapnya.

Menurut Asmi, secara keseluruhan jumlah pembudidaya di Kabupaten Probolinggo mencapai 1.654 pembudidaya. Hanya saja untuk tahun 2019 baru ada 118 pembudidaya yang menerima Kartu KUSUKA. Sisanya akan diterbitkan secara bertahap dalam setiap tahunnya.

“Kartu KUSUKA merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kartu KUSUKA ini nantinya terintegrasi dengan semua kegiatan di pusat. Termasuk asuransi syaratnya harus mempunyai Kartu KUSUKA,” jelasnya.

Ami menerangkan Kartu KUSUKA berfungsi sebagai ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Karena dalam penerbitan Kartu KUSUKA ini KKP RI bekerja sama dengan BNI sehingga berfungsi ganda. Dengan demikian para pembudidaya harus mempunyai buku tabungan BNI. “Kartu KUSUKA ini bisa menjadi ATM dan bukti identitas budidaya perikanan. Kartu ini berlaku selama menjadi pembudidaya dan diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut Ami menegaskan penyerahan Kartu KUSUKA ini bertujuan lebih kepada identitas para pembudidaya untuk mendapatkan semua program dari pemerintah pusat. Sehingga apabila pembudidaya tidak memiliki Kartu KUSUKA ini maka nantinya tidak bisa mengakses semua program bantuan dan kegiatan dari pemerintah pusat. 

“Harapannya para pembudidaya lebih bisa memanfaatkan dan lebih familiar dengan bank. Karena semua transaksi dilakukan melalui perbankan. Dengan adanya Kartu KUSUKA, pembudidaya lebih terdeteksi dan tercover sehingga kita tidak salah langkah mengambil kebijakan,” harapnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement