SURABAYA – Herman Sutjiono
(56), kaki tangan peredaran narkotka jenis sabu jaringan Malaysia terlihat
tenang saat JPU Kejaru Surabaya Pompi Polanski mencecar Toni Alfatawira dan
Chritianto Bagas Jaya, dua orang penyidik Bareskrim Polri yang melakukan
penangkapan pada dirinya di depan Perumahan Taman Wiguna Raya, Kel.Gunung Anyar
Tambak, Kec.Gunung Anyar, Surabaya.
“Terdakwa kami tangkap saat sedang memasukan kipas angin
kedalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP warna
hitam merk Xiaomi dengan simcardnya. HP warna hitam merk Nokia dengan
simcardnya dan kunci ruko,” kata saksi penangkap Toni Alfatawira. Senin
(1/7/2019).
Diterangkan saksi Toni, bahwa kipas angin warna putih
yang dibeli oleh terdakwa rencananya akan dia pakai karena udara di dalam ruko
sangat panas dan tidak nyaman untuk melakukan proses pembongkaran lampu
downlight untuk diambil narkotika jenis sabunya.
“Saat lampu itu dicongkel pada bagian penutupnya yang
berwarna hitam, ditemukan sebuah plastik klip warna bening berisi kristal warna
putih di duga narkotika jenis sabu. Sabu itu disimpan dalam lampu downlight,”
terang saksi Toni. Sedangkan saksi Christianto Bagas Jaya mengatakan setelah
diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Bobi untuk menerima
sabu itu dan menyimpannya dalam ruko yang telah di sewa oleh Bobi.
“Selanjutnya terdakwa kami gelandang untuk menunjukkan
lokasi ruko tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Sampai di ruko terdakwa
naik ke lantai 2 dan membuka pintu sebuah kamar yang didalamnya ada 22 koli
paket dalam kardus warna coklat berisi 20 buah lampu yang didalamnya berisi
narkotika jenis sabu,” kata saksi Christianto Bagas.
Dalam dakwaan JPU Pompi Polanski dikatakan Terdakwa
Herman menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram di
ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kavling 52 Surabaya. “Terdakwa Herman
Sutjiono terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” ujar Pompy.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede
Suryaman kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan
terdakwa. Untuk diketahui, pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap
kasus penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke
Indonesia.
Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight
sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar
ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight. Kemudian melalui
controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias
Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No.
52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Kepada polisi, Liang
mengaku diperintahkan Bobi (buron) dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta, uang
akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi. (Ban)