Dagang Sabu, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ini Dihukum 9 Tahun Penjara


SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis Suzan Anggar Kusuma dan Leo Maulana, sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta pada Senin (8/7/2019), karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Cokorda Gede Arthana, jika Kakak beradik Suzan Anggar Kusuma dan Leo Maulana itu tidak sanggup membayar denda, maka keduanya akan dipidana penjara tiga bulan.

"Mengadili, menghukum masing - masing terdakwa dengan penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan. Barang bukti kalian cukup banyak, " kata Cokorda. 

Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Cokorda mengatakan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut Suzan Anggar Kusuma dan Leo Maulana selama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa dalam dakwaannya menyebut bahwa Suzan Anggar Kusuma dan adiknya yang bernama Leo Maulana ditangkap polisi pada Selasa tanggal 19 Pebruari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya Jl. Kitahuru Timur RT.06/ RW.03, Kedungturi, Kec Taman, Kab Sidoarjo dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat ± 2,74 gram beserta pipetnya di atas meja ruang tamumya serta sabu  seberat ± 2,89 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektronik yang di simpan dalam kardus sepatu dalam lemarinya. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kepada para pembeli atau konsumennya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement