Ingin Kasusnya Cepat Selesai, Kepergian Imelda ke China Dipersingkat


SURABAYA - Sidang kasus penyerempetan di Marlion School International jalan HR. Muhamad No. 371 Surabaya kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Imelda Budianto. Rabu (24/7/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulisar, Imelda mengakui bahwa setelah kejadian penyerempetan, dirinya dipanggil kepala sekolah untuk menyelesaikan masalahnya dengan ibu Lauw Cina pada keesokan harinya.  "Kepala sekolah bilang, bu nanti malam saya hubungi. Bu besok kalau ada waktu datang ke sekolah ya.!  Soalnya tadi pak polisi sudah datang kesini," aku Imelda.  Terus ibu menyelesaikan persoalan, tanya jaksa Darwis,?

Saya bilang ke kepala sekolah Pak, maaf saya ini sudah ada jadwal ke pergi China untuk menjenguk kakak dari ibu saya yang sedang terbaring sakit. "Biar diwakili oleh suami saya untuk menyelesaikan, sebab dia ada dirumah. Terus besoknya saat pak polisi datang, suami saya juga ada," jawab Imelda Budianto pada sidang yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang ini Imelda juga membantah jika dikatakan dirinya tidak pernah punya itikad baik menyelesaikan permasalahannya dengan Ibu Lauw Vina. "Banyak upaya perdamaian yang kami lakukan, baik melalui keluarga dan teman-teman juga melalui bu-ibu dan orangtua murid, tapi ditolak. Bahkan harusnya saya 5 hari di China, tapi baru 3 hari saya putuskan untuk pulang, mengingat ada persolan dirumah yang belum terselesaikan," katanya.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah terdakwa mendengar ketika diolok-olok oleh korban, 'ini perempuan apa, ini perempuan tidak berpendidikan'?  "Saya tidak mendengar yang mulia," pungkas Imelda.  

Menanggapai keterangan terdakwa, kuasa hukum terdakwa Tommy Alexander menyatakan bahwa keterangan yang dipaparkan terdakwa sangat sinkron dengan keterangan-keterangan yang pernah diberikan oleh saksi-saksi. Termasuk ada saksi yang menyatakan setelah terserempet, korban masih bisa berdiri. Artinya kasus ini cuma terserempet. 

Pengacara terdakwa juga tidak melihat adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Pasalnya, antara korban dengan terdakwa sebelumnya tidak saling mengenal.  "Saya tidak melihat unsur kesengajaan.  Korban dan terdakwa kenal pun masih baru pada saat itu. Jadi tidaklah mungkin ada unsur sengaja untuk mencelakai," kata Tommy usai sidang. 

Dijelaskan pula oleh Tommy, bahwa peristiwa ini hanyalah serempetan biasa dalam berkendara dijalanan. Pertama, antara korban dengan terdakwa tidak saling kenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kedua, terdakwa adalah orang yang berpendidikan, yang tahu persis resikonya kalau dengan sengaja menabrak. 

"Kecelakaan dijalan itu hal yang biasa terjadi. Bahkan kita sendiri kadang panik atau kaget. Maunya menginjak rem malah menginjak gas. Ini kecelakaan biasa saja. Seharusnya para pihak berbesar hati mengakui bahwa ini kecelakaan biasa dan tidak ada niat untuk mencelakai," pungkas Tommy. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement