Kuasa Hukum Perkebunan PT. Rotorejo Kruwuk : Pengambilan Kayu Sengon Di Lahan Perkebunan Adalah Pelanggaran Hukum



BLITAR – Sengketa lahan antara pihak perkebun Rotorojo Kruwuk yang HGU nya masih proses perpanjangan dengan masyarakat petani kaki gunung kelud hingga kini memanas kembali.Hal sengketa antara perkebunan Rotorejo Kruwuk sebenarnya sudah diselesaikan dengan kesepakatan 24,6 Ha lahan perkebunan diberikan kepada petani kaki gunung kelud akan tetapi oleh panitia baru yang dikordinir oleh Pitoyo dan Sulis meminta agar perkebunan Rotorejo memberikan lahan seluas 100 Ha, akan tetapi pihak perkebunan tidak berkenan. 
Sedangkan persoalan pohon sengon yang ditebang menurut informasi ketua keamanan kebun Kaeran Senin (8/7) bahwa penggarap lahan yang mencangkul adalah pihak warga yang telah merusak sekitar 20 pohon sehingga warga tersebut menggantinya dengan menanam kembali pohon baru sebagai pengganti. Setelah pohon itu sudah besar pohon tersebut dibabat sendiri bukan dari pihak perkebunan sebanyak sekitar 250 batang.” Karena berani nebang dee iku rumongso nandur, sebabe rumongso nandur ngijoli diwaktu mencangkul itu merusak tanaman kebon terus disensni keamananterus diijoli. Setelah pohon itu sudah besar dibabat sendiri, yang menanam orangnya masih ada mandornya, keamanan pun masih ada, misalnya dimintai jadi saksi masih ada dan siap orang itu” Jelas Kaeran.
Pada tanggal 9 Mei 2019 pagi pihak keamanan Perkebunan Rotorejo Kruwuk mendapatkan ada penebangan pohon sengon di perkebunan Rotorejo Kruwuk oleh sekelompok orang yang diduga telah melakukan penjarahan kayu di perkebunan, yang kemudian hal ini ditindak lanjuti dengan mengaman kayu hasil jarahan untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat dikonfirmasi kepada pihak keamanan kebun (8/7) belum ada kejelasan penanganan kasus penjarahan ini dari pihak kepolisian, seperti saat dikonfirmasi ke Polsek Gandusari bahwa Misdi selaku kapolsek selama menjabat 2 tahun menjadi kapolsek di Gandusari secara detail persoalan di perkebunan Rotorejo Kruwuk tidak mengetahuinya. 

“ Kalau saya lihat itu memang betul pencurian karena mengambil, kejadian yang ada khususnya di perkebunan Kruwuk sekecil apapun itu lapornya kesini gak apa apa dimanapun boleh saja yang penting saya juga diberi tahu. Jadi mulai saya belum kesini sampai saya disini itu semua kejadianyang ada dikebun itu langsung kePolres dari Polrespun sudah nanggapi, Untuk perkembangan kasus yang sampean maksud itu tolong nanti ditanyakan di Polres pak” Jelas Misdi.
Di tempat terpisah  Et Wibowo,SH,Ssos selaku kuasa hukum PT.Rejoroto Kruwuk menanggapi bahwa apa yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan pengambilan barang atau penebangan pohon di perkebunan kruwuk itu adalah tindakan pelanggaran hukum “   Tentang kejadian pengambilan milik orang lain yaitu berupa pohon sengon yang ada diperkebunan Rotorejo Kruwuk yang diduga dilakukan oleh saudara JR dan CT dan kawan kawan sekitar 11 orang menurut saya adalah pelanggaran hukum, soalnya mereka tidak punya dasar, tidak punya hak mengambil. Sedangkan kita perkebunan sudah mengajukan pembaharuan HGU nya, Walaupun HGU ini sudah habis masanya, maka kita tetap berpedoman pada UU No 5 tahun 1960 tentang pokok agraria kemudian dijabarkan oleh PP No 40 tahun 1996 bahwa hak pengelolaan masih ada pada pihak perkebunan Rotorejo Kruwuk “ Tegas Et Wibowo. 
Surya Teja Wijaya pemilik PT.Rotorejo saat diwawancara menyampaikan bahwa HGU yang habis masa berlakunya itu sudah mengurus pembaharuannya akan tetapi dikembalikan dari Jakarta karena ada sepucuk surat dari pihak lain yang menyebabkan terganjalnya proses pembaharuan HGU perkebunan Rotorejo Kruwuk. “ Seng keri ada surat dari warga bahwa ada konflik karo warga, berkas itu dikembalikan dari Jakarta, hanya surat sak lembar tok padahal prosesnya sudah beberapa tahun.dikembalikan” Ujar Teja. 
Sebagaimana diketahui (mengutip Konsorsium Pembauan Agraria diporta kpa.or.id) bahwa dari eks HGU PT. Rotorejo Kruwuk yang pada tanggal 31 Desember 2009  telah habis masa berlakunya. Dengan habisnya HGU tersebut, secara otomtis menurut pasal 17 ayat 1 (a) PP No. 40/1996 yakni “Hak Guna Usaha Hapus Karena (a) Berakhir Jangka Waktunya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan”. 
Eks HGU PT. Rotorejo Kruwuk Ini dulunya merupakan HGU PT. Candiloka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tgl. 18 – 12 – 1984, dengan No. 47/HGU/DA/84 Jo SK Menteri Dalam Negeri No. 47/HGU/DA/84/A/20, tanggal 3 – 6 – 1986, HGU diberikan kepada PT. Candiloka dan didaftarkan menjadi sertifikat HGU No. 4/Desa Gadungan dan HGU No. 1/Desa Sumberagung. Seluruhnya seluas + 5,572,270 Ha, dengan masa berakhir sampai tanggal 31 Desember 2009.
Berdasarkan ijin dari Menteri Agraria/ Kepala BPN Tanggal 28-05-1998 No. 3-VIII-1998 dan Akta JB yang dibuat dihadapan Camat Gandusari Tanggal 29-06-1998 No. 25/Gds/1998 kepemilikan perkebunan tersebut beralih dari PT. Candiloka kepada PT. Perkebunan Rotorejo Kruwuk hingga masa habisnya HGU. Pasca habisnya HGU tersebut, warga di desa Gadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur telah melakukan pendudukan dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement