Kurir Narkoba 30 Kilo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Siapkan Pembelaan


SURABAYA - Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa kurir 30 Kg sabu-sabu, dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Damang Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Herman lolos dari hukuman mati setelah JPU hanya bisa membuktikan bahwa Herman tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengajukan agar terdakwa Herman Sutjiono dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap Narkotika," ujar JPU di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (27/8/2019).

Usai mendegarkan  pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Dede Suryaman bersama-sama dengan penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang sepekan mendatang  dengan agenda pembacaan vonis hakim. "Ya, sepakat kita putus pada hari Selasa 3 September 2019, sebab masa tahanan terdakwa berakhir pada 10 September mendatang," ucap ketua majelis hakim Dede Suryaman menutup persidangan. 

Usai sidang Sinaga, pengacara Herman mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.  Sebab sebelum diamankan polisi di Ruko Gunung Anyar, Herman mengaku hanya dititipi untuk mengambil paketan sabu dari Bobby. Namun terdakwa tidak mengetahui persis berapa banyak jumlah sabu-sabunya, "Terdakwa hanya dititipi mengambil. Dia tidak tahu berapa jumlahnya. Makanya dalam sidang selanjutnya akan kita ajukan pembelaan, sebab ini menyangkut nasib seseorang," ucap Sinaga. 

Untuk diketahui, pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Kepada polisi, Herman Sutjiono mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.

Hasil pertemua itu Herman Sutjiono mengaku diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta oleh Bobby untuk mengirim sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Sebelum meringkus Herman, polisi menangkap lebih dulu Sonny di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018 kemudian menangkap Herman pada 31 Januari 2019. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement