Pelaku Tabrakan di Marlion School Divonis Percobaan 5 Bulan


SURABAYA - Imelda Budianto yang menjadi pelaku tabrakan ringan di Marlion School International Japan HR Muhamad No. 371 Surabaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/8/2019). Dalam sidang yang dipimpin hakim Yulisar tersebut, Imelda divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Ibu rumah tangga itu tak perlu menjalani hukuman dipenjara. Terkecuali selama masa percobaan terdakwa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menjatuhkan hukuman selama 5 bulan dengan mass percobaan 10 bulan. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim," ucap Yulisar di PN Surabaya. 

Hakim Yulisar mengungkapkan, putusan tersebut diambil berdasarkan bukti visum rumah sakit, keterangan para saksi termasuk terdakwa. "Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur penganiayaan ringan,” tegasnya.

Diakhir sidang terdakwa menerima put us an Hakim Dan tidak mengajukan banding. "Kami dan terdakwa sepakat menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding," kata pengacara Imelda Budianto, Tommy Alexander. 

Usai sidang, Imelda Budianto yang menghadiri sidang menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan pengacara korban enggan berkomnetar.Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tabrakan ini, Imelda Budiyanto didakwa melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak Lauw Vina alias Vivi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement