Penutupan Tempat Karaoke di Kota Probolinggo Disikapi Rasa Syukur Emak-Emak

Tempat Karaoke Pop City Probolinggo yang tidak diberi izin operasional oleh Walikota.

PROBOLINGGO - Dua tempat hiburan malam berupa karaoke yang sering menimbulkan sorotan dari masyarakat karena diduga menjadi ajang mesum dan minuman keras, berujung  pada penutupan oleh Pemkot Probolinggo per Mingu, 7 Juli 2019. Tempat karaoke yang dimaksud yakni Pop City dan 88. Penutupan karaoke di Jalan dr Soetomo dan Jalan Suroyo secara resmi itu dengan tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat.

 “Pemkot Probolinggo tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat karaoke tersebut. Dengan demikian keduanya harus tutup,” ujar Habib Hadi, panggilan akrab Wali Kota Hadi Zainal Abidin saat itu.

Menurut politisi PKB itu, Pemkot Probolinggo sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola karaoke tersebut. Intinya, untuk tidak melanjutkan bisnis hiburan malam di Kota Probolinggo karena izin operasionalnya tidak diperpanjang.

Upaya penutupan tempat yang selama ini identik dengan hal berbau negatif disikapi dengan rasa syukur oleh emak-emak disekitar kota Probolinggo. Hal ini terungkap saat wartawan media mewawancarai sejumlah kaum perempuan disejumlah titik didalam kota Probolinggo. “Lokasi itu memang layak ditutup karena sering saya dengar dan lihat adanya keributan dilokasi tersebut. Yang miris juga sering digunakan untuk kegiatan negatif antara laki-laki dan perempuan.”Ujar Sulastri (52), warga Kelurahan Mangunharjo kecamatan Mayangan kota Probolinggo. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jannah (43) warga Jalan Dr Soetomo “Mungkin bisa diganti dengan hiburan lain yang tidak menimbulkan sorotan yang bersifat tidak baik dari warga.”ungkapnya. Yang pasti, warga kota berharap dengan ditutupnya tempat karaoke ditengah kota ini, kedepannya dapat memberi rasa aman dan tidak mendengar lagi adanya keributan dikota Probolinggo.

Langkah penutupan dua tempat karaoke ini juga mendapat respon baik daro organisasi kemasyarakatan seperti HMII dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Probolinggo. “Pada tahun 2017 lalu, PMII melakukan aksi mendukung penutupan tempat hiburan malam, namun baru pada era Wali Kota Habib Hadi bisa telaksana,” ujar Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Aulia Wahyu Alfiantama, pengurus PC HMII Probolinggo.  
    
Seperti diketahui, izin operasional Pop City dan 88 berakhir per 6 Juli 2019. Dengan tidak diterbitkankannya perpanjangan izin operasional, otomatis kedua tempat hiburan malam itu tidak bisa beroperasi kembali.

Terkait adanya langkah hokum dengan mem-PTUN-kan Pemkot oleh pengelola tempat karaoke tersebut, Walikota Habib Hadi menjawab siap dan tidak akan gentar, Mengingat, langkah penutupan diambil atas dasar permintaan dan harapan masyarakat.

Disinggung dampak terhadap perekonomian apabila lokasi tersebut ditutup, Habib Hadi mengatakan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya tetap tumbuh dan berkembang. “Enggak ada pengaruhnya. Kami yakin wisatawan dan pemilik modal akan datang ke kota kami,” Ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement