Sidang Cerai Memanas, Rendy dan Saksi Saling Cek-Cok dan Membentak


SURABAYA - Sidang lanjutan perkara perceraian antara (penggugat) Venny Rosalina dengan (tergugat) Rendy Betler kembali digelar secara tertutup diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini dengan agenda mendengarkan dua orang saksi dari pihak pemohon perceraian yakni Aceng dan Ajong. 

Kendati digelar secara tertutup, sidang perceraian ini sangat menarik, karena bebarapa kali ketua majelis hakim Jihad Arkahudin terdengar berteriak keras, sambil mengetuk-ketukan palu ke meja persidangan. Namun, percekcokan dalam sidang ini hanya sebatas adu mulut dan beruntung tak menjalar ke kontak fisik.

"Keterangan saksi dari pihak yang dihadirkan penggugat tadi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oleh saksi dari pihak penggugat Pak Rendy ini dibilang sebagai seorang pengangguran, padahal bukan, makanya tadi terjadi percekcokan dia marah-marah. Pada 2009 Pak Rendy ini seorang pengusaha," kata kuasa hukum Rendy Betler, Frangky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2019). 

Menurut Frangky, bahwa dalam gugatan ini si istri (Venny Rosalina) seolah mencari gara-gara agar bisa bercerai dengan suaminya (Rendy Betler). Pemicuh permintaan cerainya pun tidak jelas, hanya masalah surat-surat yang tidak transparan. Padahal sejak keduanya berumah tangga dari tahun 2010 sampai 2018 tidak pernah bertengkar. Pertengkaran mulut antar keduanya baru terjadi pada 2019 ini saja, "Terkesan Venny hanya memanfaatkan kepintaran klien kami untuk mengurusi masalah-masalah pidana dan perdatanya saja.  Terbukti, sejak Venny menikah dengan Kien kami sudah banyak kasus yang berhasil terselesaikan," tutur Frangky. 

Diketahui, Venny Rosalina melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui kantor hukum Pieter Talaway & Associates pada April  2019.  Retaknya biduk rumah tangga Venny dan Rendy disebabkan hal-hal yang tidak jelas. Selama 11 tahun menikah, Rendy tidak pernah memarahi Venny samasekali, bahkan terhadap anak bawaan Venny dari hasil pernikahannya dengan mantan suaminya terdahulu Almarhum Edi Susilo.  "Bahkan saya pernah berhasil menyembuhkan penyakit mata Venny yang nyaris buta, waktu itu dengan cara berobat ke pedalaman Kalimantan," ungkap Rendy. 

Diketahui pula, selama menikah dengan Venny, Rendy sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditinggalkan oleh almarhum suami Venny sebelumnya.  Kasus-kasus hukum tinggalan Alamarhum Edi Susilo itu dapat diselesaikan Rendy dengan cara melibatkan adik-adik Ipar Veny secara aktif, sebab mereka mendapat hibah waris. "Kendati saya harus mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya," sambung Rendy. 

Venny juga pernah dua kali dilaporkan ke polisi tapi berhasil diselesaikan oleh Rendy. Pertama soal tanah fiktif di Tulungangung punya Pak Sodik dijual oleh Almarhum Pak Sugeng 350 juta, dibilang Venny yang menyuruh, "Juga dengan orang-orang di Pasar Bong Surabaya, 18 toko. Dijerat tiga pasal 372, 378 dan 379 a.  Akhirnya di SP3 setelah saya terbang ke Jakarta," pungkas Rendy. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement