Bumi Putera Akan Beri Klaim, Digugat Class Action


SURABAYA - Perusahaan Asuransi PT Bumiputera digugat class action (gugatan massal) oleh nasabahnya karena dianggap tidak profesional dalam pengelolaan manajemen asuransi. "Sudah ada sepuluh orang yang mewakili ratusan atau bahkan ribuan nasabah yang dirugikan oleh Bumiputera," kata nasabah Dhimam Abror, Senin (9/9). Namun, pihak Asuransi PT Bumiputera yang dihubungi Selasa pagi, (10/9) membantah sudah menyelesaikan klaim yang diajukan Dhimam Abror.

Seperti  telah diberitakan Abror yang juga wartawan senior, sudah menjadi nasabah asuransi jiwa Bumiputera selama bertahun-tahun. Tetapi, tahun ini ketika hendak mencairkan asuransinya ternyata prosedurnya sangat tidak profesional. "Dari Surabaya saya diarahkan ke Jakarta, saya ke Jakarta tetapi tidak ada penyelesaian," kata Abror.

Yang mengagetkan Abror, saat berada di kantor pusat Bumiputera di bilangan Jl Sudirman sudah ada ratusan nasabah dari berbagai daerah di Indonesia yang mengantre berjam-jam tetapi tidak mendapatkan layanan yang memadai. "Nasabah sangat kecewa karena hanya diterima oleh petugas sekuriti, padahal mereka datang dari luar Jakarta dan luar Jawa, banyak nasabah yang marah-marah," jelas Abror.

Beberapa waktu belakangan ini kantor pusat sudah kosong melompong. Abror mendapatkan info untuk datang ke kanwil Jakarta. "Di sana saya mendapat penjelasan bahwa klaim nasabah diselesaikan di masing-masing daerah," imbuh Abror.

Setelah balik ke Surabaya Abror diberi janji penyelesaian dua bulan. "Ternyata blong," kata Abror kecewa. Abror menemui fakta bahwa ratusan nasabah dan bahkan puluhan ribu nasabah dari seluruh Indonesia mendapat perlakuan yang sama dengan dirinya. "Anehnya operasional jalan terus, masih cari nasabah baru, bukannya menghentikan operasi, ini kan bisa menjerumuskan nasabah," kata mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos ini.

Gugatan Class Action            

Sementara itu, Eddy, Kepala Cabang Asuransi PT Bumiputera di kawasan Kertajaya yang dihubungi Soerabaia Newsweek untuk konfirmasi terkait klaim yang diajukan oleh Dhimam Abror mengelak “ Maaf, untuk konfirmasi pemberitaan sebaiknya Anda menghubungi bu Nelly, Humas Kanwil asuransi PT Bumiputera,” kelit Eddy. Sedangkan, Nelly, Humas Kanwil Asuransi PT Bumiputera Jatim yang ditemui buru-buru menyatakan “ Untuk klaim yang diajukan oleh pak Dhimam Abror sudah diselesaikan tadi pagi oleh pak Yuliono sebagai Kakanwil Asuransi PT Bumiputera Jatim. Beliau (Kakanwil, red.) sudah mengontak pak Abror langsung untuk diselesaikan klaimnya,” kata Nelly. 

Abror sudah mengontak advokat M. Sholeh untuk mengajukan gugatan class action secara perdata, dan sudah ada 10 nasabah yang siap memberi surat kuasa kepada M. Sholeh. Advokat M. Sholeh yang dihubungi mengatakan siap membantu nasabah Bumiputera. Ia bahkan melihat ada kemungkinan pelanggaran pidana. "Selain perdata kita akan laporkan pidana juga," kata Sholeh. 

Pada bagian lainnya, Advokat M.Sholeh yang dihubungi Soerabaia Newsweek melalui ponselnya membenarkan telah menerima kuasa dari Dhimam Abror,Dkk untuk mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Surabaya.” Sekarang, sedang kita persiapkan kelengkapan berkas-berkasnya untuk  diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Insya Allah, Minggu depan sudah kita ajukan gugatan tersebut,” terang Sholeh.

Secara terpisah, Dhimam Abror yang dihubungi lagi terkait komentar dari Humas Kanwil Asuransi PT Bumiputera Jatim menyatakan sudah menerima klaim yang diajukan. Dia mengakui sudah dihubungi oleh saudara Yuliono sebagai Kakanwil Asuransi PT Bumiputera untuki klaim atas nama saya pribadi. Namun, karena saya sudah mengajukan sekitar 10 nama-nama yang akan menggugat class action di Pengadilan Negeri, maka permintaan yang diajukan oleh Yuliono tersebut saya tolak,” pungkas Dhimam Abror.  (*/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement