Komisaris Utama Digugat oleh Direktur Utama


TULUNGAGUNG - Gugatan Direktur  Utama, Muhidin terhadap Komisaris Utama, Ratih Perseroan Terbatas ( PT ) Nazada sekaligus Komisaris Utama PT.Gamelas melalui Kuasa Hukum  LAMRUS & PARTNERS bergulir ke persidangan.

Dua perusahan bergerak di bidang kontruksi dan  supplier. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengambil Keputusan Rapat Umum Pemegang saham ( RUPS ), surat pemberhentian yang sipatnya personal bukan profesional. Berdasarkan Ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) Sesuai UUPerseroan Terbatas  ini yang berkembang di persidangan hari ini, terang, Laode. M.Rusliadi.S.SH, di Gedung Pengadilan Negri ( PN )Tulungagung, Rabu 18/9. 

Gugatan klien kami telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Tulungagung, Perdata Nomor, 21/pdt.G/2019/ PN.TA, Perdata Nomor 23/pdt.G/2019/ PN. TA. Gugatan tersebut belum efektif sampai adanya putusan PN berkekuatan hukum tetap kuasa hukum menolak pemecatanbelum sah, maka diambil tindakan hukum yang sesusi, jelas Laode di luar sidang.  (Nan/ Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement