Tanpa Izin HGB Diatas HPL, Pengembang Komplek Ruko Harbour 9 ‘Mokong’ Lanjutkan Pembangunan



Surabaya – Pembangunan gudang dan Komplek Ruko Harbour 9 yang berdiri diatas tanah aset Pemkot Surabaya. Tenyata hingga saat ini, masih menyisakan masalah. Bangunan ruko tersebut pasalnya, belum memiliki perpanjangan izin Hak Guna Bangunan ( HGB ) diatas Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah ( DPBT ) . Namun pasca di segel oleh Pemkot Surabaya. Bangunan ruko tersebut masih terus melakukan tahap penyelesaiam.

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, dinilai pengembang hanya gertak sambal  saja. Terbukti,  saat pengembang meneruskan proyeknya , untuk merampungkan pekejaannya. Pihak Pemkot Surabaya, tidak pernah melakukan peneguran, maupun pengawasan terhadap pembangunan proyek Ruko Harbour 9.

Seharusnya menurut aturan yang berlaku,  proyek pembangunan Ruko Hambour 9 beserta gudangnya, tidak boleh melanjutkan aktivitasnya.  Sebab pengajuan perpanjangan izin HGB diatas HPL dari instansi DPBT Pemkot Surabaya , masih belum kelar. Sedangkan untuk saat ini, pembangunan Ruko Harbour 9 sudah selesai 6 Blok.  Padahal waktu disegel pembangunan Ruko Harbour 9 masih terbangun 1 Blok.

Sumber Dinas Pengelolan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya mengatakan, perpanjangan izin HGB diatas HPL. Untuk pembangunan Komplek  Ruko Harbour 9, masih dalam proses.

“Seharusnya pembangunan itu, tidak boleh dilanjutkan, itu kan sudah di segel. Pihak pengembang harus menunggu perpanjangan izin HGB diatas HPL selesai, ini kan masih dalam proses,” papar sumber DPBT pemkot Surabaya, Selasa, ( 3 / 9 / 2019 ) di ruang kerjanya.

Namun demikian, lanjut sumber DPBT Pemkot Surabaya, dalam pengawasan setelah di segel. Saat pengembang melanjutkan aktivitasnya, Maka untuk pengawasan pembangunannya, Itu kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang ( DPRKPTR )

“Kalau pengembang melanjutkan pembangunannya , setelah di segel, itu sudah ranahnya DPRKPTR , untuk pengawasannya, pihaknya hanya mengeluarkan izin perpanjangan HGB diatas HPL,” ujarnya. ( Tim )  

Lebih baru Lebih lama
Advertisement