DLH : Hari Ini Izinya Sudah Jadi, Membuka Segel Kewenangan Satpol PP



Surabaya - Penyengelan hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad No 24, empat hari yang lalu yang disegel oleh Satpol PP kota Surabaya, atas surat bantib yang dikirimkan oleh Dinas lingkungan ( LH ) Pemkot Surabaya. Bakal di buka kembali, pasalnya, izin pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah B3 , sudah dikantongi oleh pemilik hotel tersebut, yakni PT Newland Indoraya.

saat dihubungi Kepala DInas LIngkungan Hidup Agus Eko Supiyadi menjelaskan, terkait izin pengelolaan limbah dan izin penyimpanan  limbah B3, pemilik hotel Ibis Budget  saat ini sudah mempunyai izinnya. Memang awalnya, sampai ada penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Izinya masih dalam proses. Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi.

" Untuk saat ini hotel Ibis sudah mengantongi izinya, baik izin pengelolaan limbah, maupun izin penyimpanan limbah B3. Semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah nanti, tinggal satpol  PP kota surabaya, yang mempunyai kewenangan untuk membuka segel," papar Agus.

Menurut Agus   pengajuan izin pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah B3, sudah lama diurus oleh pihak hotel. Pengurusan itu sudah hampir 3 bulan berjalan, namun ada kekurangan persyaratan yang belum di berikan.

"Saya sudah koordinasi dengan pihak yang mengurus izin itu, akhirnya saya minta untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Akhirnya pihak hotel mau memberikan persyaratan yang kurang. Hari ini surat izinnya pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah B3 sudah jadi," tambahnya.  ( Ham ) 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement