Surabaya - Penyengelan
hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad No 24, empat hari yang lalu yang disegel
oleh Satpol PP kota Surabaya, atas surat bantib yang dikirimkan oleh Dinas
lingkungan ( LH ) Pemkot Surabaya. Bakal di buka kembali, pasalnya, izin
pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah B3 , sudah dikantongi oleh pemilik
hotel tersebut, yakni PT Newland Indoraya.
saat dihubungi Kepala
DInas LIngkungan Hidup Agus Eko Supiyadi menjelaskan, terkait izin pengelolaan
limbah dan izin penyimpanan limbah B3, pemilik hotel Ibis Budget saat ini sudah mempunyai izinnya. Memang
awalnya, sampai ada penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Izinya masih dalam
proses. Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi.
" Untuk saat ini
hotel Ibis sudah mengantongi izinya, baik izin pengelolaan limbah, maupun izin
penyimpanan limbah B3. Semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah nanti,
tinggal satpol PP kota surabaya, yang mempunyai kewenangan untuk membuka
segel," papar Agus.
Menurut Agus
pengajuan izin pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah B3, sudah lama
diurus oleh pihak hotel. Pengurusan itu sudah hampir 3 bulan berjalan, namun
ada kekurangan persyaratan yang belum di berikan.
"Saya sudah
koordinasi dengan pihak yang mengurus izin itu, akhirnya saya minta untuk
melengkapi persyaratan yang kurang. Akhirnya pihak hotel mau memberikan
persyaratan yang kurang. Hari ini surat izinnya pengelolaan limbah dan penyimpanan
limbah B3 sudah jadi," tambahnya. (
Ham )
0 Komentar