Hati – Hati Menghalangi Laju Mobil Damkar dan Ambulance, Dilaporkan Polisi



Surabaya- Agar tidak menggangu lajunya mobil Pemadam Kebakaran ( Damkar ) dan mobil Ambulance, yang sedang melintas di Jalan raya, untuk menjalankan tugasnya. Pemkot Surabaya menghimbau kepada masyarakat. Agar tidak menggangu dan menghalangi.
   
Bagi warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut. Akan dilaporkan ke pihak kepolisian, agar diberi tindakan tegas.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, mobil ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain.

Menurutnya, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu, agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulance atau mobil Damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” papar Wali Kota Risma saat ditemui di ruang kerjanya Balai Kota, Rabu (09/10/2019).

Ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat. Yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya. “Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Maka, lanjut Risma, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan Damkar, mobil Ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV.

Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulance atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas. “Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Wali Kota Risma.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Oleh sebab itu, Wali Kota Risma kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulance, mobil pemadam kebakaran, hingga unit penolong lain milik Pemkot Surabaya dengan kamera CCTV.

“Biar bisa kita laporkan ke Polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulance dan pemadam kebakaran,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement