Kasubag Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tanjung Perak : Hendra Sihombing Tetap Dieksekusi


SURABAYA - Hendra Sihombing masih dicari jaksa. Tenaga freelance dari kantor Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana W, Komplek Darmo Squere jalan Raya Darmo 54-56 Surabaya itu, rencananya dieksekusi atas dasar vonis kasus menipu kliennya sebesar Rp 710 juta.

"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," kata Yusuf Akbar Amin, Kepala Sub Seksi Bagian Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya saat dimintai konfirmasi. Senin (14/10/2019).

Sebetulnya jaksa sudah hendak mengeksekusi Hendra Sihombing pada minggu-minggu lalu. Tim intel Kejari Tanjung Perak sudah mendeteksi keberadaan Hendra Sihombing, tapi belum menemukan keberadaan yang pasti dimana karyawan freelance di kantor notaris tersebut berada. 

Jaksa Yusuf Akbar juga menegaskan upaya persuasif sudah dilakukan, termasuk menghubungi telepon seluler Hendra Sihombing,  tapi nomor yang dikontak tak aktif. Eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan terhadap Hendra Sihombing. 

Di PN Surabaya, pada Rabu 8 Pebruari 2017 Hendra Sihombing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 2 Pebruari 2018 pengajuan banding Hendra Sihombing ditolak. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya. 

Ditingkat Mahkamah Agung (MA), pada  26 Nopember 2018 permohonan Kasasi Hendra Sihombing juga ditolak. Mahkamah Agung lebih menguatkan lagi putusan PT Surabaya. 

Kabar beredar, Hendra Sihombing kini sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), ke tingkat MA. "Kita tetap sesuai aturan, Hendra Sihombing harus tetap dieksekusi, karena eksekusi tidak bisa dihalangi meski dia masih mencoba upaya hukum lain," sambung Yusuf Akbar.

Diketahui, dalam kasus pidana penipuan, Hendra Sihombing tak sendiri. Notaris dan PPAT Surabaya Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang notabene berstatus sebagai rekan Hendra Sihombing dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Hendra Sihombing.

Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo sendiri pada Rabu 25 September 2019 sudah diekseksusi oleh Tim Pidum Kejari Tanjung Perak dari kantornya di kawasan Jalan Raya Darmo Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement