PROBOLINGGO
- Bertempat di Balai Hinggil kota Probolinggo digelar Bimbingan Teknis Penataan
Peraturan serta Pelaporan UKL-UPL yang diikuti oleh sejumlah
perusahaan yang ada diwilayah kota
Probolinggo, Kamis-Jumat (14- 15 November 2019). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) kota Probolinggo,UPT terkait DLH kota Probolinggo, narasumber dari
DLH serta praktisi hukum dari Universitas Jember (Unej) Dr Lilik Pujiastuti.
Heru Mardianto selaku ketua panitia dalam laporannya
mengatakan perkembangan industri yang ada dikota Probolinggo semakin hari
menunjukkan perkembangan yang signifikan dan ini juga berimbas pada
perkembangan dan mengangkat perekonomian masyarakat. “Begitu pula dampak yang
ditimbulkan oleh limbah dari sejumlah industri ini yang berdampak pada
lingkungan utamanya jika perusahaan tidak mengelola dengan baik terkait limbah
tersebut.”Ujarnya.
Sementara Kepala DLH kota Probolinggo, Ir Budi Krisyanto
M.So dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengungkapkan ucapan
terima kasih atas berbagai pihak yang telah memberikan dukungan atas kegiatan
Bimtek ini. “Atasnama Pemerintah kota Probolinggo kami menyampaikan terima
kasih atas partisipasi sejumlah perusahaan yang telah menata manajemen terkait
produk limbah yang dihasilkan sehingga dapat menciptakan kota ini menjadi kota
ramah lingkungan. Perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat untuk peduli
terhadap lingkungan. Begitu juga dengan perusahaan atau industri yang harus
mematuhi aturan menteri yang telah mengatur penempatan limbah industri secara
proporsional serta menyampaikan pelaporan UKL-UPL seseuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.”Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis LH Budi Krisyanto juga
berkesempatan memberikan piagam kepada perusahaan yang tertib dalam
menyampaokan laporan UKL-UPL diantaranya PT. Kitai Timber Indonesia (KTI) serta
perusahaan lainnya.
Perlu
diketahui bahwa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup (UKL dan UPL) sama halnya seperti AMDAL yaitu berfungsi
sebagai panduan pengelola lingkungan bagi seluruh pemegang saham
(stakeholder) suatu kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup adalah salah satu upaya mitigasi yang
tercantum dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009. UKL dan UPL
adalah upaya yg dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penganggung jawab usaha. Selain itu UKL dan UPL adalah suatu kegiatan yang
tidak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
Kepala DLH kota
Probolinggo, Ir Budi Kriyanto M.Si saat
dimintai komentar terkoat kegiatan tersebut mengatakan bahwa perlu dilakukan
sinergitas antara pemerintah daerah dengan pengelola industri yang berkaitan
dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahannya. “Diharapkan dengan
kegiatan ini, akan memberi semangat dan inovasi pada perusahaan untuk tertib
baik dalam pengelolaan lombah dan dilanjutkan dengan laporan UKL-UPL yang merupakan
keharusan yang wajib dipenuhi kalangan industri.”Ujar Budi Kris. (Suh)