Tertibkan Kalangan Industri, DLH Gelar Bimtek Penataan Peraturan Pelaporan UKL-UPL


Kadis LH kota Probolinggo Ir Budi Krisyanto M.Si saat memberikan poagam pada sejumlah perusahaan.

PROBOLINGGO - Bertempat di Balai Hinggil kota Probolinggo digelar Bimbingan Teknis Penataan Peraturan serta Pelaporan UKL-UPL yang diikuti oleh sejumlah perusahaan yang ada diwilayah kota Probolinggo, Kamis-Jumat (14- 15 November 2019). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo,UPT terkait DLH kota Probolinggo, narasumber dari DLH serta praktisi hukum dari Universitas Jember (Unej) Dr Lilik Pujiastuti. 

Heru Mardianto selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan perkembangan industri yang ada dikota Probolinggo semakin hari menunjukkan perkembangan yang signifikan dan ini juga berimbas pada perkembangan dan mengangkat perekonomian masyarakat. “Begitu pula dampak yang ditimbulkan oleh limbah dari sejumlah industri ini yang berdampak pada lingkungan utamanya jika perusahaan tidak mengelola dengan baik terkait limbah tersebut.”Ujarnya.

Sementara Kepala DLH kota Probolinggo, Ir Budi Krisyanto M.So dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengungkapkan ucapan terima kasih atas berbagai pihak yang telah memberikan dukungan atas kegiatan Bimtek ini. “Atasnama Pemerintah kota Probolinggo kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi sejumlah perusahaan yang telah menata manajemen terkait produk limbah yang dihasilkan sehingga dapat menciptakan kota ini menjadi kota ramah lingkungan. Perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. Begitu juga dengan perusahaan atau industri yang harus mematuhi aturan menteri yang telah mengatur penempatan limbah industri secara proporsional serta menyampaikan pelaporan UKL-UPL seseuai dengan jadwal yang telah ditentukan.”Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis LH Budi Krisyanto juga berkesempatan memberikan piagam kepada perusahaan yang tertib dalam menyampaokan laporan UKL-UPL diantaranya PT. Kitai Timber Indonesia (KTI) serta perusahaan lainnya.

Perlu diketahui bahwa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) sama halnya seperti AMDAL yaitu berfungsi sebagai panduan pengelola lingkungan bagi seluruh pemegang saham (stakeholder) suatu kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup adalah salah satu upaya mitigasi yang tercantum dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009. UKL dan UPL adalah upaya yg dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penganggung jawab usaha. Selain itu UKL dan UPL adalah suatu kegiatan yang tidak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

Kepala DLH kota Probolinggo,  Ir Budi Kriyanto M.Si saat dimintai komentar terkoat kegiatan tersebut mengatakan bahwa perlu dilakukan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pengelola industri yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahannya. “Diharapkan dengan kegiatan ini, akan memberi semangat dan inovasi pada perusahaan untuk tertib baik dalam pengelolaan lombah dan dilanjutkan dengan laporan UKL-UPL yang merupakan keharusan yang wajib dipenuhi kalangan industri.”Ujar Budi Kris. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement