Bobol Kartu Kredit Milik Orang Asing, Persidangan Di Gelar Mendekati Masa Tahanan Habis


SURABAYA - Garald Lee bertempat tinggal di jalan Kalijudan Asri kav 8 no.26 Surabaya, diseret ke persidangan gegara bobol Kartu kredit milik orang asing. Perbuatan terdakwa diendus oleh, tim Ditreskrimsus Polda Jatim, karena kerap melakukan pembelian tiket pesawat, sewa hotel dan jam tangan melalui data yang dibelinya melalui grup via layanan Facebook (FB). 

Di persidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (17/12/2019), tampak Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan salah satu penangkap dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim guna memberikan keterangan.

Adapun keterangan yang disampaikan berupa, terdakwa ditangkap lantaran, kerap melakukan pembelian tiket pesawat dan jam tangan melalui kartu kredit milik orang asing.
Penyergapan dilakukan saat terdakwa berada di rumah kontrakan jalan Kalijudan Asri kav 8 no.26 Surabaya.
" Melalui pengeledahan dan pengakuan terdakwa maka Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan pengembangan di rumah terdakwa yang ada di kawasan jalan Adas no.14, Surabaya. Dari pengembangan tersebut, diamankan beberapa barang bukti yaitu, laptop, handphone dan puluhan akun," ungkap saksi.

Perbuatan terdakwa dicurigai tim Ditreskrimsus Polda Jatim karena sempat mengunggah ke layanan FB. Melalui kecurigaan tersebut, terdakwa kerap melakukan transaksi pembelian dengan memakai kartu kredit bukan milik terdakwa.

Usai saksi memberikan keterangannya, Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Di kesempatan yang diberikan terdakwa mengamini keterangan terdakwa.

Selain mengamini, terdakwa membeberkan aktivitasnya di hadapan Majelis Hakim yaitu, ia melakukan transaksi pembelian tiket melalui web dengan sarana Handphone namun, sebelumnya dari akun email yang sudah dikaitkan melalui PC laptop. " transaksi pembobolan kartu kredit sudah mendapat izin dari temannya," kelit terdakwa.

Diujung persidangan Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU agar beberapa hari ke depan tepatnya, Senin (23/12/2019) dan Kamis (26/12/2019) persidangan sudah memasuki agenda tuntutan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat oleh, JPU sebagaimana pasal 30 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (2) Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement