Ingatkan Lurah Manukan Kulon dan Camat Tandes Soal Aturan, Mahmud: Coba Pelajari Aturan Itu, Jangan Dengarkan Omongan Begini - Begitu



Surabaya- Jabatan Ketua Rukun Warga ( RW) di Kota Surabaya banyak diminati oleh masyarakat, tak jarang saat pemilihan calon Ketua RW sering terjadi konflik antar pendukung di masyarakat.

Salah satu contoh, di wilayah ke Lurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes, belum lama ini terjadi demo yang dilakukan oleh masyarakat dan tokoh masyarakat di depan Kecamatan Tandes.

Info yang berkembang dilapangan menjelaskan bahwa terjadinya demo karena, dipicu dengan ketidakpuasan dan pelanggaran oleh panitia 3, yang hanya menguntungkan salah satu pihak calon, saat melakukan penjaringan calon Ketua RW.

Bahkan keterlibatan Lurah Manukan Kulon dan Camat Tandes, yang dinilai masyarakat sangat merugikan salah satu calon Ketua RW dan terkesan dipaksakan dalam pemilihan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M Mahmud dalam pertemuannya mengingatkan kepada Lurah Manukan Kulon dan Camat Tandes , untuk mengacu kepada aturan yang sudah ada dan jangan mengartikan yang lain. Aturannya sudah jelas dan jangan mengikuti omongan masyarakat.

"Coba pelajari aturan yang sudah ada dan dipahami, kalau sudah mengerti jalankan sesuai aturan, jangan mendengarkan omongan masyarakat, yang begini - begitu," papar Mahmud saat bertemu dengan Lurah Manukan Kulon dan Camat Tandes , Kamis ( 12/12/2019).

Menurut Mahmud, Lurah dan Camat harus melaksanakan aturan itu dan harus persedural dan tidak memihak salah satu calon. Kalau itu sudah sesuai aturan laksanakan.

"Aturan itu sudah jelas, lakukan sesuai persedur yang ada, kalau dirasa keputusan itu sudah sesuai, iya laksanakan," ungkap Mahmud.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang juga Tokoh Agama di wilayah Kelurahan Manukan Kulon Kaumin menyampaikan bahwa, pemilihan calon Ketua RW yang berujung demo di kantor Kecamatan Tandes, disebabkan, tidak diakomodirnya usulan 5 RT yakni,  Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 05, RT 07 terkait nama calon Ketua RW, oleh panitia 3 Penjaringan Calon Ketua RW.

"Intinya, 5 RT itu meminta kepada Pantia 3 , untuk mengakomodir usulan nama calon ketua RW  dan meminta untuk melakukan pemilihan ulang, karena persyaratan calon yang diusulkan sudah sesuai," kata Kaumin.

Lebih lanjut Kaumin menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan Lurah dan Camat, ia merasa heran, dengan sikapnya yang mati - matian membela salah satu calon Ketua RW.

"Aneh memang melihat Pak Lurah dan Pak Camat, ada apa ini, aturan sudah jelas. Bahkan panitia 3 nekat melanjutkan pemilihan calon Ketua RW, hanya dengan 3 RT, yang merasa sepaham dengan tujuannya,"  jelas tokoh agama ini.

Dia menambahkan, untuk calon ketua RW yang diusulkan oleh 5 RT ini, masih berdomisili di manukan sampai sekarang. Hanya saja saat ini rumahnya dibuat usaha.

"Calon yang ditolak panitia 3 ini, domisilinya tetap di Manukan dan belum pindah sampai saat ini. Sekarang rumahnya dibuat usaha, dan setiap hari dia kesini( Agus Calon Ketua RW - Red), sampai malam, nantinya tidurnya dirumah barunya," tambahnya. ( Ham)








Lebih baru Lebih lama
Advertisement