Kacabdin Dan Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu Dan Komite Beda Sudut Pandang Masing - Masing

TULUNGAGUNG - Menyoal kedatangan  Lsm Ckra, Lsm PKTP, Admin MKT, media menyikapi aduan wali murid  SMKN 3 Boyolangu tentang sumbangan hingga perang somasi komite dan LSM. Sementara perintah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Tulungagung, Drs.Solikin, S.pd, M.pd tidak di indahkan kepala sekolah SMKN 3 Boyolangu, Drs.Muhari supaya di kembalikan, ini tidak. Komite melihat dengan sudut pandangnya uang sumbangan tidak mungkin di kembalikan.  Lsm Cakra, Lsm Bintara, anggota Lsm PKTP, admin facebook MKT, satu media online balik ia somasi merasa tidak seimbang apa yang telah di jalankan yang di sampaikan ke publik. Namun, sangat di sayangkan melaui hubungan selulernya kacabdin malah melemah tak lagi tegas, kepala sekolah beda urusan terpisah dengan komite, katanya, meminta media  tidak mempublikasikannya dulu menunggu pekan depan bertemu, ujarnya, Selasa 17/12 pagi.  Saling beda pendapat kian menghangat tidak bisa menjaga tujuan program Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa “gratis berkualitas”.
Sebagai aktifis pendidikan, Suhadi, SH, M.hum angkat bicar. Pada prinsipnya dengan pungutan uang  baik itu ditentukan resmi oleh peraturan perundang undangan di ambil dalam satu  kesepkatan, maka semua harus mengacu pada perundang undangan yang berlaku, apa bila terjadi pelanggaran terhadap pungutan pungutan, bila pelakunya PNS atau mereka  yang membantu PNS bisa di jerat undang undang  tindak pidana atau tindak pidana korupsi, ucap aktifitas pendidikan, Selasa (17/12) di Polres Tulungagung.
Lanjutnya, Karena apa pun pungutan pungutan itu sangat merugikan masyarakat, karena peraturan perundang undangan sudah mengatur semua tentang biaya biaya pendidikan, sehingga pungutan pungutan yang sipatnya liar itu tidak boleh, bisa masuk wilayah tindak pidana, Sumbangan sipatnya adalah ikhlas, sukarela, kalau ada nilai namanya permintaan.  Apabila masyarakat ingin berpartisipasi silahkan dan ingat disana ada biaya yang di tanggung oleh negara. Terserah orang tua wali murid  menyumbang mulai paling terkecil sampai seikhlasnya, jelasnya.
Masih Suhadi, mengenai semua elemen elemen yang berkecimpung di dunia pendidikan mulai tingakt pusat sampai yang paling terbawah punya kewajiban untuk menjaga terselenggaranya pendidikan dengan baik. Juga termasuk di dalamnya tentang pembiayaan pendidikan karena biaya pendidikan sudah ada aturannya tidak boleh asal asalan, jangan sampai pendidikan dijadikan wadah untuk oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi  dan kelompoknya saja, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kualitas pendidikan di lembaga tersebut, terangnya.
Berhubung ini kajian, kalau memang ada siapapun dia, kita proses hukum dan kalau memang kita mendapatkan bukti buktinya, “saya pun siap membantu”, mengawal memproses hukum,  kalau memang di temukan pelanggaran  pidananya, pidananya kita masukkan, apabila masuk tindak pidana tertentu korupsi kita masukkan tipikor, jadi tidak boleh main main dengan pendidikan karena pendidikan itu modal dasar bangsa, modal dasar bangsa ini diantaranya pendidikan, kesehatan, dan juga siprilualitasnya  keagamaan, ini yang buat bangasa kita berkelualitas, sekecil apapun harapan kita dengan baik benar, bisa menjadi bangsa berkualitas, bangsa yang siap bersaing dengan bangsa lain, ucap aktifis pendidikan itu. (Rid/Nan) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement