Surabaya- Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019 memang sudah tutup buku.
Namun, sebenarnya masih ada potensi pendapatan yang belum terealisasikan hingga
akhir tahun lalu. Potensi pendapatan itu adalah tunggakan piutang dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 62,4 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan kepada
rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000. Tunggakan itu
untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota.
“Tunggakan itu sampai
Bulan Desember 2019, karena bermacam-macam, ada yang rawat jalan Bulan Mei
belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember,” papar Feni-sapaan Febria
Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/1/2020).
Menurut Feni, dampak
dari tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu
terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga
bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan.
“Tapi saya pastikan
bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada
tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota,” jelasnya.
Pemkot Surabaya,
lanjut Feni, sudah 4 kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan.
Surat keempat dari Wali Kota Risma itu baru dijawab dan dijelaskan bahwa pihak
BPJS cabang Surabaya masih menunggu drop uang dari BPJS pusat, sehingga sampai
saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.
“Pada saat rapat
koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan
tunggakan itu pada Bulan Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari
pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak
mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus,” ungkapnya.
Namun demikian Feni
menyampaikan, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot
Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot
Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran
(PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.
“Total setiap bulan
kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS
PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga
tertib membayarkannya ke pemerintah kota,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron
Sumartono menjelaskan bahwa potensi ini memang menjadi target di 2019.
Namun, karena sampai
akhir tahun belum terealisasikan, sehingga potensi pendapatan ini harus
tertunda. “Semoga segera terbayarkan dan tidak tertunda-tunda terus,” harapnya.
Yusron juga
menambahkan bahwa, pendapatan Pemkot Surabaya pada tahun 2019 melebihi target.
Tahun lalu, target pendapatan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8.733.224.623.734,
sedangkan realisasinya sebesar Rp 8.765.002.287.901.
“Jadi, realisasinya
sudah 100,36 persen. Ini belum termasuk potensi pendapatan dari BPJS tadi.
Kalau itu ditambahkan, tentu jumlah realisasinya semakin besar,” tambahnya. (
Ham )