Paguyuban Pengusaha Karaoke Minta Kepastian Hukum Ke Pemkot Blitar


Anggota DPRD Kota Blitar saat menerima Paguyuban Pengusaha Café Karaoke Kota Blitar.

BLITAR – Pasca dikirimnya surat permohonan hearing dari paguyuban pengusaha Karaoke di kota Blitar terkait masih belum dibukanya segel oleh Satpol PP Kota Blitar terhadap 8 Karaoke di Kota Blitar yang ditutup, hari ini Rabu (08/01) DPRD Kota Blitar mengundang perwakilan dari 8 pengusaha Karaoke di kota Blitar untuk mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Blitar. Jalannya pertemuan (Hearing) ini bersifat tertutup, hanya bisa dikuti oleh perwakilan dari 8 pengusaha karaoke yang ada di kota Blitar sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul pada saat memulai hearing, dan sempat menyuruh awak media yang ada didalam ruangan untuk meninggalkan ruangan.
Usai hearing saat pers release Syahrul menyampaikan hasil pertemuan hearing kepada sejumlah awak media “ Kami menerima permintaan dari paguyuban Café Karaoke diluar karaoke Brillian. Mereka menanyakan tentang kepastian hukum tentang pembentukan atau pendirian usaha café. Dari kami bahwa kita pernah merekomendasikan kepada eksekutif (walikota) yaitu pada tanggal 16 Agustus 2019 yang intinya agar : 1. segera mengambil putusan dan tindakan terhadap hasil evaluasi pasca penutupan café karaoke serta tempat hiburan tsb oleh tim evaluasi penertiban café serta tempat hiburan yang ada di kota Blitar sesuai dengan ketentuan perundang undangan. 2. Agar segera menertibkan regulasi atau produk hukum daerah  yang mengatur keberadaan café karaoke serta tempat hiburan kota Blitar sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang undang. Jadi sebenarnya kita telah menerbitkan rekom sejak agustus 2019. Jadi terkait permintaan paguyuban pengusaha karaoke mengenai perijinan mereka sampai saat ini belum clear atau termasuk yang versi mereka yang sudah clear kok belum bisa buka, itu nanti akan kami sampaikan ke pihak eksekutif sejauh mana tadi rekom kita yang lalu sudah disusun”.
Karsono,SH selaku kuasa hukum dari paguyuban  pengusaha  café karaoke yang ikut hearing menanggapi “ sementara ini kami mewakili dari Next dan Jojo Cafe yaitu kaitannya dengan hasil evaluasinya Pemkot itu bagaimana. Ternyata dengan adanya penutupan café dan Karaoke oleh Pemkot kaitan 8 karaoke itu, itukan alasannya evaluasi masalah perijinannya. Nah kami sudah menuruti evaluasi perijinan sudah dinyatakan lengkap, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, ucapnya.
 Maka, kata Karsono kami menuntut karena sudah memenuhi kewajiban ya sudah mohon untuk dibuka. Kemarin tanggal 2 mau dibuka mau ditutup lagi dengan alasan tidak ditutup lagi sampai tidak ada batasan waktu. Dengan keadaan ini kan kami merasa dirugikan, la kalau memang belum ada regulasi kenapa perijinan dikeluarkan mulai awal. Kalau sekarang ini kami mendesak supaya pemerintah kota itu menerbitkan regulasi, kalau perda jelas lama, yang penting perwali,” tegas Karsono.
Lain lagi tanggapan Pipit tokoh masyarakat yang ikut hearing bersama paguyuban pengusaha karaoke merasa kecewa “ Mengecewakan karena gak paham dengan aturan, karena disitu penyampaiannya kayaknya menyimpang dari aturan tentang ijin, ijin yang bagaimana,evaluasi yang bagaimana kita tidak paham dengan apa yang disampaikan ,“ tambah Pipit. (VDZ)     
Lebih baru Lebih lama
Advertisement