BLITAR – Pasca dikirimnya surat permohonan hearing dari paguyuban pengusaha Karaoke
di kota Blitar terkait masih belum dibukanya segel oleh Satpol PP Kota Blitar
terhadap 8 Karaoke di Kota Blitar yang ditutup, hari ini Rabu (08/01) DPRD Kota
Blitar mengundang perwakilan dari 8 pengusaha Karaoke di kota Blitar untuk
mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Blitar. Jalannya pertemuan (Hearing) ini bersifat tertutup, hanya
bisa dikuti oleh perwakilan dari 8 pengusaha karaoke yang ada di kota Blitar
sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati, hal ini disampaikan oleh Ketua
DPRD Kota Blitar Syahrul pada saat memulai hearing,
dan sempat menyuruh awak media yang ada didalam ruangan untuk meninggalkan
ruangan.
Usai hearing saat pers release Syahrul
menyampaikan hasil pertemuan hearing
kepada sejumlah awak media “ Kami menerima permintaan dari paguyuban Café
Karaoke diluar karaoke Brillian. Mereka menanyakan tentang kepastian hukum
tentang pembentukan atau pendirian usaha café. Dari kami bahwa kita pernah
merekomendasikan kepada eksekutif (walikota) yaitu pada tanggal 16 Agustus 2019
yang intinya agar : 1. segera mengambil putusan dan tindakan terhadap hasil
evaluasi pasca penutupan café karaoke serta tempat hiburan tsb oleh tim
evaluasi penertiban café serta tempat hiburan yang ada di kota Blitar sesuai
dengan ketentuan perundang undangan. 2. Agar segera menertibkan regulasi atau
produk hukum daerah yang mengatur
keberadaan café karaoke serta tempat hiburan kota Blitar sebagaimana dimaksud
sesuai dengan ketentuan perundang undang. Jadi sebenarnya kita telah
menerbitkan rekom sejak agustus 2019. Jadi terkait permintaan paguyuban
pengusaha karaoke mengenai perijinan mereka sampai saat ini belum clear atau
termasuk yang versi mereka yang sudah clear kok belum bisa buka, itu nanti akan
kami sampaikan ke pihak eksekutif sejauh mana tadi rekom kita yang lalu sudah
disusun”.
Karsono,SH
selaku kuasa hukum dari paguyuban
pengusaha café karaoke yang ikut hearing menanggapi “ sementara ini kami
mewakili dari Next dan Jojo Cafe yaitu kaitannya dengan hasil evaluasinya
Pemkot itu bagaimana. Ternyata dengan adanya penutupan café dan Karaoke oleh
Pemkot kaitan 8 karaoke itu, itukan alasannya evaluasi masalah perijinannya.
Nah kami sudah menuruti evaluasi perijinan sudah dinyatakan lengkap, tapi
kenyataannya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, ucapnya.
Maka, kata Karsono kami menuntut karena sudah
memenuhi kewajiban ya sudah mohon untuk dibuka. Kemarin tanggal 2 mau dibuka
mau ditutup lagi dengan alasan tidak ditutup lagi sampai tidak ada batasan waktu.
Dengan keadaan ini kan kami merasa dirugikan, la kalau memang belum ada
regulasi kenapa perijinan dikeluarkan mulai awal. Kalau sekarang ini kami
mendesak supaya pemerintah kota itu menerbitkan regulasi, kalau perda jelas
lama, yang penting perwali,” tegas Karsono.
Lain lagi tanggapan Pipit tokoh masyarakat yang ikut hearing bersama paguyuban pengusaha
karaoke merasa kecewa “ Mengecewakan karena gak paham dengan aturan, karena
disitu penyampaiannya kayaknya menyimpang dari aturan tentang ijin, ijin yang
bagaimana,evaluasi yang bagaimana kita tidak paham dengan apa yang disampaikan ,“
tambah Pipit. (VDZ)