Diduga Palsukan Kwitansi dan Stempel Bendahara Desa Terancam 6 Tahun Penjara


SAMPANG  – Pingin kaya mendadak akhirnya BA (Inisial 29th) warga asal Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini harus rela mendekam dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sampang.

BA (inisial) telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan kwitansi dan stempel Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Desa Banjar Talela,Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, BA diduga telah memalsukan dokumen dan stempel di toko bangunan “Toko MJ” yang beralamat di Jl. Raya Camplong.

 “Kasus ini terungkap setelah pemilik toko dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Banjar Talelah pada tahun 2018 lalu,” ungkap Didit,saat Konferensi Pers Jum’at (31/01/2020).

Didit BW menambahkan, dalam aksinya BA tidak melakukan sendiri, namun dia dibantu AZ (inisial) yang kini sedang dilakukan pencarian oleh petugas.“Atas perbuatannya, tersangka BA meraup keuntungan sebesar Rp. 130 juta, dan kini diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara,” tambahnya. (din/di)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement