Penghina Wali Kota Surabaya Terancam Denda 1 Miliar


Surabaya- Pemilik akun facebook Zikria Dzakil (43). Pelaku yang telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui media sosial. Kini diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, tersangka Zikria Dzakil ini berhasil diamankan pada Jum'at 31 Januari 2020, sekitar pukul 23.00 wib di rumah kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi lidik yang segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” papar Kapolres saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Sebagai dasar untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang saksi. Baik itu saksi korban, saksi yang mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, ada 2 unit  handphone, dan 3 capture print out postingan yang menjadi kelengkapan penyidikan pada kasus ini," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ini terancam Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Kapolres Juga memyampaikan bahwa, semua ini berkat guyub rukunnya masyarakat Surabaya, ini yang menjadi modal utama bagi pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut. Kebersamaan ini juga menjadi kunci untuk menjaga Kota Surabaya agar tetap kondusif.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, buat masyarakat Surabaya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement