Perangkat Desa Gedangan Terpilih Mulai Jalankan Tugasnya di Pemerintahan Desa


TULUNGAGUNG - Proses pemilihan perangkat Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo yang di laksanakan waktu lalu sudah sesuai  mekanisme,  Perangkat Desa sudah mulai bekerja, uacap Kepala Desa, H.Somoro melalui stafnya, Anang Yuli Prasetyo, Jum'at ( 31/1 ) di Kantor Desa Gedangan.

Desa yang memiliki 17 RT dan 4 Rw, dua Kasun, dengan jumlah penduduk  2500 jiwa, pada tanggal 20/1/2020, telah dilantik di Kantor Pemerintahan Desa Gedangan. Ketiga perangkat Desa yang terpilih Kasi Pemerintahan, Veny Iva Ridanti, Kaur Tata Umum, Lilis Winarni, Kasun Mojogitik, Moh. Khasinudin. Ketiganya sudah menjalankan tugas sesuai tufoksinya masing masing, satunya masih berusia muda, terang Anang.

Atas Perubahan Permendagri, Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri, Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di laksanakan   secara terbuka dan  transparan, ungkapnya.

Tugas dan tanggung jawab Perangkat Desa diantaranya, huruf c, membuat surat pernyataan dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas segel bermaterai, huruf e, Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi Sekretaris Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dan pelaksanaan kebijakan  dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan, huruf f, hari adalah kerja, terang Anang. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement