Sidang PS di Jemursari Selatan, Pemohon Dan Termohon PS Sempat Berdebat


SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jalan Jemursari Selatan V No 15 dan 15 A.  Sidang PS ini untuk menjawab dalil adanya kesalahan eksekusi dari tim Juru Sita Panitera PN Surabaya pada 21 Februari 2019 yang lalu. Selasa (18/2/2020).

Sidang PS ini digelar sekitar pukul 9:00 WIB ini, dan dihadiri majelis hakim Maxi Sigarlaki, panitera Riko, penasehat hukum pemohon PS, Tugianto Lauw dan Tri Widodo. Sementara dari pihak termohon PS dihadiri Pintardjo Soeltan Sepoetro dan penasehat hukumnya Sunarno Edi Wibowo, beserta tiga orang petugas dari BPN Surabaya.

Dilokasi sidang PS, hakim Maxi Sigarlaki sempat berbeda pendapat dengan termohon PS. Menurut Maxi, obyek tanah sertifikat No 1756/1858 yang dimohonkan PS tersebut menang ditingkat PTUN Surabaya. Sebaliknya dari pihak termohon PS bersikukuh bahwa obyek tanah sertifikat No 1756/1758 sudah kalah di tingkat banding, kasasi maupun Mahkamah Agung. 

"Ingat, didalam pembuktian, putusan Pengadilan Negeri Surabaya didalam pertimbangannya tidak ada putusan pengadilan tinggi TUN, putusan MA TUN dan PK TUN," jelas Maxi pada petugas BPN. 

Dalam sidang, hakim juga sempat meminta BPN untuk mencocokan antara buku tanah sertifikat No. 53/150 dengan sertifikat No 1756/1758, namun permintaan pencocokan tersebut diabaikan oleh BPN, sebab dalam buku tanah BPN, untuk sertifikat 1756/1758 sudah ada SK pembatalannya. "Kalau data kita yang 150 sama 53 ada. Sedangkan yang 1756/1758 belum diketemukan," jawab petugas BPN Surabaya. "Kalau begitu kalian datang kekantor saja, dikantor lengkap," tegas hakim Maxi. 

Dalam PS juga sempat terjadi perdebatan antara pihak Pemohon dengan Termohon PS saat BPN Surabaya diminta untuk melakukan pengukuran tanah. Karena, pihak pemohon PS menemukan fakta bahwa luas tanah sertifikat 150/53 tersebut luasnya sekitar 2000an meterpersegi. "Ayo kita ukur, tanah yang kalian klaim ini khan luasnya 2000an," pinta penasehat hukum pemohon PS. 

Mendengar itu, hakim Maxi menengahi, "Ndak-ndak, nanti kita lihat bukti saja, dalam buku tanah nanti akan terlihat jelas batas-batasnya. Sertifikat semua ada. Didalam buku tanah juga ada riwayat sertifikat. Semuanya jelas ada," tandas Maxi. 

Mengakihiri sidang PS di Jalan Jemursari Selatan, hakim Maxi Sigarlaki memberikan waktu penundaan sidang sampai 3 Maret 2019 dengan agenda memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk mengajukan tambahan bukti, sekaligus menyampaikan kesimpulannya. 

Ditemui seusai PS, hakim Maxi Sigarlaki, menyatakan bahwa tujuan PS ini hanyalah untuk membuat terang persoalan adanya kesalahan eksekusi pada tanah di Jalan Jemursari Selatan V No 15 dan 15 A yang letaknya berdampingan. 

"Tujuannya membuat terang, supaya jelas batas-batasnya. Majelis juga ingin melihat secara defacto apakah bukti-bukti yang dipegang para pihak sudah sesuai dengan fakta dilapangan. Termasuk soal penguasaan fisik dan yuridisnya. Sebab dalil pemohon PS khan salah eksekusi," terang Maxi. 

Sementara penasehat hukum pemohon PS,  Tugianto Lauw menegaskan bahwa PS itu diperlukan karena Sertifikat No. 53 dan No 150 sebetulnya luasnya hanya 1.243 meterpersegi, tapi yang dieksekusi oleh PN Surabaya waktu itu luasnya 2.283 meterpersegi. "Jadi ada kelebihan. Makanya harus dilakukan pengembalian batas-batas letak persilnya seperti semula,” ujar Tugianto Lauw, dilokasi PS. 

Ditandaskan oleh Tugianto, sengketa antara Sertifikat No. 53/150 dengan Sertifikat No. 1756/1758 haruslah ada kejelasan. Sebab dasar pembelian Kliennya untuk Sertifikat No. 1756/1758 didapat dari pembeli awal dari Sertifikat induk No. 44. "Sedangkan untuk sertifikat Pintardjo yakni No. 53/150 dasar pembeliannya dari orang lain dan bukan dari Sertifikat Induk No. 44," tandasnya.

Terpisah, Sunarno Edi Wibowo selaku wakil dari termohon PS, enggan dimintai komentarnya.  "Kalau saya pasif saja, nanti akan kita jawab semuanya di kesimpulan," ucap Bowo singkat. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement