Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Jual Reksadana Terproteksi Palsu


SURABAYA – Dimas Randy Tri Asmoro, terdakwa pemalsuan formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia dinilai bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata hakim Mashuri Efendi di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Dimas Randy Tri Asmoro mengaku membuat formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu palsu. Sebab menurut terdakwa peminat produk Reksadana tersebut lebih banyak dibanding program reguler. Total uang yang masuk dari menjual produk palsu tersebut sekitar 1,9 miliar rupiah.

Mulai Besok, Jalan Yos Sudarso Sisi Timur Dibuka. Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polanski untuk apa saja uang yang sudah masuk itu,? Terdakwa menjawab, sebagian diserahkan kembali ke nasabah dalam bentuk deviden. “Sebagian lagi saya pakai untuk keperluan pribadi, jumlahnya sekitar 600 jutaan yang saya ambil. Sisanya hampir satu tahun saya putar-putar sendiri untuk deviden nasabah, lama-lama habis,” jawab Dimas.

Ditanya JPU, berapa banyak jumlah korban yang sudah dia dapatkan, terdakwa menjawab total korban ada 7 orang nasabah yakni Reno Alfiansyah, Osi Dianawati, Ana Mustika Dewi, Rohmawati, Marselina Hana Dini, Astrid Sofia Sari dan Fatyah Kuddah. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement