TULUNGAGUNG - Senin ( 23/3 ) di sidang cakara
Pengadilan Negeri Tulungagung Majelis Hakim, AFit dan hakim anggota Yuri serta anggota hakim Seri
Peni secara bergantian membacakan isi putusan terdakwa DY. Repaldo dan MR. Saputra
terhadap korban Suprihatin alias Suprih dan Adi Wibowo alias Didik yang mati
terbunuh 2018 lalu di rumah korban campurdarat. Yuridis hukum kedua terdakwa
tidak ada yang meringankan.
Dalam
dakwaan tunggalnya DY Pernando tidak koperatif selama jalannya proses
persidangan, terdakwa selalu berbelit belit memberikan keterangan membuat
lambannya proses persidangan, terdakwa berusaha mengelabui Majelis Hakim dengan
mencari kebenaran materil tanpa bisa menunjukkan bukti tidak bersalahnya,
sehingga Hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun dikurangi selama masa
penahanan terdakwa menerima dengan di bebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp
5000 ribu rupiah.
Hakim
yang sama, terdakwa M. Rizal S di dampingi penasehat hukumnya, Bambang dalam
perkara yang sama dijatuhi hukuman 15 tahun dikurangi masa dalam tahanan
membayar biaya perkara Rp 5000 ribu rupiah tidak ada yang meringankan dari
terdakwa, terdakwa dan Pernando telah bersama sama menghilangkan nyawa korban
Suprihatin alias Suprih dan Adi Wibowo alias Didik membunuhnya. Hakim
memberikan kesempatan terhadap terdakwa
dan penasehat hukumnya menerima atau melakukan upaya hukum. Hasilnya
terdakwa dan PH sepakat melakukan upaya hukum banding, sementara Jaksa Penuntut
Umum, Anik Partini masih pikir pikir, menjawab pertanyaan hakim.
Kedua
terdakwa dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke, 1 Kitab Undang Undang
Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor: 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang Undangan
lain. barang bukti satu unit sepeda motor Mio, kunci dan kaos lengan panjang dikembalikan
kepada Jaksa untuk barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. (Rid/Nan)