Vonis 15 Tahun Sama Dengan Tuntutan Jaksa Terdakwa Banding


TULUNGAGUNG - Senin ( 23/3 ) di sidang cakara Pengadilan Negeri Tulungagung Majelis Hakim, AFit dan  hakim anggota Yuri serta anggota hakim Seri Peni secara bergantian membacakan isi putusan terdakwa DY. Repaldo dan MR. Saputra terhadap korban Suprihatin alias Suprih dan Adi Wibowo alias Didik yang mati terbunuh 2018 lalu di rumah korban campurdarat. Yuridis hukum kedua terdakwa tidak ada yang meringankan.
Dalam dakwaan tunggalnya DY Pernando tidak koperatif selama jalannya proses persidangan, terdakwa selalu berbelit belit memberikan keterangan membuat lambannya proses persidangan, terdakwa berusaha mengelabui Majelis Hakim dengan mencari kebenaran materil tanpa bisa menunjukkan bukti tidak bersalahnya, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan terdakwa menerima dengan di bebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 5000 ribu rupiah.
Hakim yang sama, terdakwa M. Rizal S di dampingi penasehat hukumnya, Bambang dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman 15 tahun dikurangi masa dalam tahanan membayar biaya perkara Rp 5000 ribu rupiah tidak ada yang meringankan dari terdakwa, terdakwa dan Pernando telah bersama sama menghilangkan nyawa korban Suprihatin alias Suprih dan Adi Wibowo alias Didik membunuhnya. Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa  dan penasehat hukumnya menerima atau melakukan upaya hukum. Hasilnya terdakwa dan PH sepakat melakukan upaya hukum banding, sementara Jaksa Penuntut Umum, Anik Partini masih pikir pikir, menjawab pertanyaan hakim.
Kedua terdakwa dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke, 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor: 8  tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang Undangan lain. barang bukti satu unit sepeda motor Mio, kunci dan kaos lengan panjang dikembalikan kepada Jaksa untuk barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement