SURABAYA - Sidang gugatan perdata, antara Trisulowati
Jusuf alias Chin chin, yang menggugat mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja
terkait perkara gono gini ( harta bersama), kembali digelar dengan agenda
replik (respon penggugat atas jawaban tergugat). Dalam perkara ini, Chin chin
menggugat Gunawan Angkawidjaja (tergugat 1), beserta 4 perusahaan milik
tergugat 1, yakni PT Blauran Cahaya Mulia (tergugat 2), PT Dipta Wimala Bahagia
(tergugat 3), PT Karunia Sukses Makmur Bahagia (tergugat 4), dan PT Mulia
Makmur Sukses Bahagia (tergugat 5).
Usai sidang, Wellem Mintarja, kuasa hukum tergugat 5,
saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan di ruang Garuda 2 tersebut
menyampaikan, bahwa pada sidang kali ini penggugat memberikan respon atas
jawaban tergugat. "Agendanya replik dari pihak penggugat. Replik ini
adalah jawaban dari eksepsi (keberatan) dan gugatan balik (rekopensi) yang kita
ajukan sebelumnya," kata Wellem, Rabu (15/04/2020).
Saat ditanya terkait isi dalam rekopensinya, Wellem
menerangkan, ia menggugat Chin chin sebesar Rp. 123 miliar atas tidak adanya
laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Chin chin, saat menjabat Direktur di
perusahaan kliennya, dari 2012 hingga 2020. "Terkait keberatan (eksepsi)
kami, intinya bahwa klien kami adalah sebuah perusahaan. Perusahaan adalah
perseroan. Jadi itu merupakan harta perseroan. Bukan harta gono gini. Itu yang
kami sampaikan didalam eksepsi kami,"terangnya.
Lebih lanjut, Wellem menerangkan terkait rekopensinya.
Kuasa hukum asal Paciran itu menjelaskan gugatan baliknya, terkait dengan
perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Chin Chin. "Ada beberapa
dokumen mengenai legalitas dan keuangan dari perseroan tersebut belum
dikembalikan. Salah satunya terkait kredit di salah satu Bank di jawa timur,
yang belum ada laporan pertanggung jawabannya," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan isi replik penggugat, Wellem
mengatakan penggugat menolak eksepsi dan rekopensi tergugat. "Kalau kita
mempelajari sekilas dari replik penggugat, intinya mereka menolak semua yang
kita ajukan. Dua minggu lagi kita akan mengajukan dupliknya (jawaban tergugat
atas replik penggugat,"tandas Wellem.
Sementara itu, Chin Chin menilai bahwa gugatan balik itu
tidak masuk akal. Menurut dia, semua aset termasuk PT MMSB sudah dimiliki
Gunawan. Tidak semestinya dia membayar ganti rugi.
"Wong semua aset sekarang semua di kuasai oleh
Gunawan. Saya dan anak-anak hidup mandiri tanpa support apapun dari Gunawan
sebagai ayah mereka. Kok malah saya mau disuruh bayar ganti rugi," kata
Chin Chin. Dia enggan menanggapi terlalu jauh. Chin Chin memilih membiarkan
proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa yang salah dan benar akan
dibuktikan di pengadilan. Chin Chin memilih tidak banyak beropini agar
permasalahannya bisa segera berakhir.
"Saya rasa saya nggak perlu menjawab atau beropini
lagi . Toh masyarakat juga sudah bisa menilai mana yang masuk akal dan
mana yang nggak masuk akal. Siapa yang beriktikad tidak baik dan siapa yang
bertindak wajar," ungkapnya. Kini setelah resmi bercerai dengan Gunawan,
dia memilih fokus untuk merawat anak-anaknya. Chin Chin juga berharap suatu
saat Gunawan akan sadar dan tidak berbuat semena-mena lagi terhadap dirinya dan
anak-anak mereka."Biar saja Gunawan hidup dengan caranya. Saya dan
anak-anak hidup dengan cara saya. Saya percaya suatu saat saya dan anak-anak akan
mendapatkan keadilan," pungkasnya. (Ban)