Rumah Milik H.Moh.Rifai,Mpd, Dijadikan Rumah Isolasi Covid-19



BANYUWANGI - Maraknya wabah Virus covid-19 menjadikan Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sibuk untuk menanggulangi, dan mencegah terjangkitnya covid-19 di wilayahnya.

Bupati Banyuwangi mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1626/42.9201/2020 tertanggal 2 April 2020, yang isinya tentang Pelarangan terhadap orang yang tidak ber-KTP Banyuwangi, masuk kewilayah Banyuwangi.

Apabila bagi warga yang tidak ber KTP Banyuwwangi, tetapi mempunyai kepentingan dengan keluarganya di Banyuwangi, maka orang tersebut harus di isolasi secara sendiri selama 14 hari di rumah isolasi. Keseriusan Pemeerintah Banyuwangi dalam menangani dan mencegah virus covid-19 terus berjalan di wilayah pemerintah desa.

Pada hari Senin, (6/4/2020) di dusun Tegalmojo RT 02 RW 02 desa Gumirih kecamatan Singojuruh Banyuwangi, Kepala Sekolah SMA Trasanda Singojuruh Banyuwangi, H.Moh.Rifai, M,Pd telah menyerahkan rumahnya ke Pemerintah Daerah Banyuwangi secara sukarela, sebagai rumah isolasi.

Hadir dalam penyerahan rumah isolasi ; Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, M,Si, disaksikan Forpimka, Para Kepala Desa beserta perangkat , Kepala Puskesmas Singojuruh. Bupati Banyuwangi mengatakan “ ini merupakan contoh yang bisa diterapkan di desa. Mudah-mudahan ini bagian bentuk gotong royong yang nyata  untuk menyiapkan rumah isolasi berbasis desa,sehingga dengan demikian, karatina berbasis desa manfaatnya akan banyak.

Selain rumah isolasi juga disiapkan komsumsi yang akan disuplay oleh warga , dan bagi yang dirumahnya tidak mampu akan di kirim beras secara gotong-royong oleh warga desa yang ada di Banyuwangi, katanya. Dalam wujud keseriusan itu telah terlihat dengan adanya rumah isolasi di kabupaten Banyuwangi sebanyak 123 titik dan jumlah kamar mencapai 293 kamar tersebar didesa-desa. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement