PKPU PT. Prima Lima Tiga Diperpanjang 30 Hari, Kreditur Pesimis Laku


SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Prima Lima Tiga terhadap para krediturnya hingga 30 hari ke depan. Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

"Menyatakan, termohon PKPU PT. Prima Lima Tiga dalam penundaan hutang tetap selama 30 hari, menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim dilanjutkan pada 10 Juni 2020," ucap hakim Made Subagya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/5/2020). Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum PT. Prima Lima Tiga, Parulian Sidabukke SH menyambut baik putusan majelis hakim PKPU dan berharap masalah ini bisa segera ia selesaikan dalam jangka waktu 30 hari ke depan. "Waktu 30 hari ini akan kita gunakan maksimal, sesuai dengan proposal perdamaian yang kita tawarkan," ucapnya seusai sidang. 

Pasalnya, menurut Bonar Sidabuke, kondisi Pandemi Covid 19 ini sangat menyulitkan pihaknya melakukan upaya maksimal, memastikan kreditornya benar apa tidak, tagihannya benar apa tidak, termasuk menyiapkan proposal perdamaian. "Kondisi pandemik ini sangat menyulitkan, kita berharap ini selesai di proposal perdamaian, tidak sampai pailit," tandas Bonar. 

Sebaliknya, Kuasa Hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S. Psi, M Hum menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media, dengan alasan PT. Prima Lima Tiga masih belum membuka siapa yang menjadi pembeli hotel PT Prima Lima Tiga untuk menutupi hutang-hutang kepada krediturnya. "Siapa sih yang mau beli asetnya, kita masih hitung. Maaf, kita belum bisa jelaskan satu persatu. Kewajiban PT Prima Lima Tiga di PT Oase Arta Kapital masih Rp 5,4 miliar," ujarnya pada awak media. 

Tak hanya itu saja, Dr. Teddy Reiner Sondakh juga pesimis kalau hotel yang dimiliki oleh PT. Prima Lima Tiga tersebut nantinya bakal laku terjual dengan harga cukup tinggi sehingga mampu menutupi semua hutang-hutang kepada para krediturnya. "Jaman sekarang kalau jual hotel itu berapa harganya sih," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, upaya PT. Prima Lima Tiga, perusahaan property di Jalan Raya Dharmahusada Indah, Surabaya untuk keluar dari belenggu PKPU terancam kandas setelah proposal perdamaian yang dia tawarkan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Rabu (6/5/2020).

PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah debitur lainnya termasuk ke Ir Peter Susilo dan PT Oase Arta Kapital.

Dalam proses PKPU ini, PT. Prima Lima Tiga punya nilai tagihan yang diakui sementara oleh pengurus senilai Rp 99,8 miliar lebih. Rinciannya, kreditur separatis, yakni BNI senilai Rp 59 miliar dan sisanya dari Kreditur Konkuren. Saat ini PT. Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minat sebagai investor. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement