Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kembali Berduka


SURABAYA - Korp Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali berduka, setelah Juru Sita Surachmad meninggal dunia pada hari Rabu kemarin, kini giliran Hakim Eko Agus Siswanto yang menghembuskan nafas terakhir. Hakim Eko meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB siang, di salah satu Klinik Jalan Pacuan Kuda, Surabaya. Jum'at (12/6/2020).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui penyebab pasti kematian Eko Agus Siswanto. "Apa penyebabnya kita belum tau, tadi pagi datang absen, masih juga ikut olah raga, pimpong dan bulu tangkis," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ginting, pihaknya belum mendapatkan diagnosis medis yang pasti apakah almarhum Eko Agus Siswanto meninggal karena virus corona atauka disebabkan penyakit lainnya. "Diagnosisnya belum bisa, karena menurut klinik kalau orang sudah meninggal tidak bisa lagi di diagnosis Covid. Karena udaranya (tenggorokan) udah nggak jalan lagi. Jadi kita nggak melihat lagi karena apa, karena apa," terangnya.

Diungkapkan Martin, Sebelum meninggal almarhum sempat menghubungi teman satu kostnya untuk meminta bantuan. "Temannya datang ke kamar kost ternyata sudah dalam keadaan kejang kejang," ungkapnya.

Saat ini, kata Martin, pihaknya masih mengupayakan akomodasi transportasi untuk memulangkan jenasah Eko Agus Siswanto ke rumah keluarganya di Jogja. "Kami masih mengupayakan  akomodasi kendaraan ambulan  jenasah untuk dievaluasi ke rumah keluarganya di Jogja. Sekarang jenasah masih ada di klinik," terangnya.

Diakui Martin, pihaknya sangat menuggu kepastian hasil medis penyebab kematian rekan sejawatnya. Kepastian tersebut sebagai upaya Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengantisipasi dalam memutuskan rantai penyebaran virus asal Wuhan China tersebut.

"Kita ingin ada kepastian juga sebenarnya, biar kita juga bisa antisipasi tapi kata petugas klinik tidak bisa lagi karena beliau sudah meninggal dan selama ini di sini (pengadilan) belum ada yang dinyatakan positif," tandasnya.

Diketahui,  Surachmad adalah Juru Sita Surachmad PN Surabaya yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu dari Nurhadi).

Sedangkan Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim yang memeriksa  kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement