Mediasi Gagal, Tarip Dkk Bakal Bertarung Dengan Citraland


SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan perdata antara Tarip, Rupi, Misri dan Sladi melawan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya beragendakan laporan hasil mediasi. Dalam laporan itu, hakim mediator Patas Wiryantoro gagal menemukan solusi, dan agenda akhirnya masuk ke pokok materi gugatan.

"Hari ini penyampaikan hasil mediasi, bahwa mediasi itu gagal. Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu 5 Agustus pekan depan. Direncanakan kita akan berkirim surat ke Komisi Yudisial dan memberitahu media untuk memantau persidangan ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata Syarifudin Rakib, kuasa hukum Tarip dkk di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Syarifudin sempat mengungkapkan alasan proses mediasi itu gagal. Menurutnya, hal itu disebabkan karena tidak terjadi titik temu antara pihaknya sebagai penggugat dengan pihak para tergugat. “Tidak tercapai titik temu, bahkan pihak tergugat yang minta persidangan dilanjutkan pada pembuktian,” ucap Syarifudin di tempat yang sama.

Diketahui, pada perkara No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, Tarip dkk mantap menggugat ganti rugi sebesar Rp 310 miliar kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.  Ganti rugi itu diminta Tarip dkk karena mereka sudah semena-mena bahkan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya.

"Alas hak Petok D atau Leter C ini sebetulnya mutasi. Seperti saya di Surabaya lantas pindah ke Sidoarjo. Nah, ketika saya dicari di Surabaya tidak akan ketemu. Sebaliknya kalau saya dicari ke Sidoarjo pasti akan ketemu," papar Syarifudin Rakib sambil memberikan ilustrasi. Diterangkan Syarifudin Rakib, Slamet Mulyosari adalah lurah pertama di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. 

"Kalau mutasi kok jadi orang lain. Contoh nama Bodin P Tarip, mutasinya pun dengan persil apapun namanya akan tetap Bodin P Tarip," terangnya. Menurut Syarifudin, mutasi dalam obyek tanah sangatlah mungkin terjadi. Namun dalam mutasi tersebut hanya nomer persilnya saja yang bisa dirubah. Tapi tidak bisa merubah nama sipemilik persilnya. 

"Lha kalau mutasi menjadi nama Citraland, ini bermasalah. Kapan dia beli. Ingat ini bukan peralihan tapi mutasi. Peralihannya pun tidak ada. Tahu-tahu sudah ada nama Citraland. Dasarnya Citraland sudah membeli, tapi dari orang lain, dan bukan dari ahli waris," pungkas Syarifudin sambil menunjukkan bukti surat Petok D yang dimiliki Tarip dkk.

Diketahui, dalam petitum gugatanya, Tarip dkk meminta majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan para pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya atas objek tanah berdasarkan Petok D no 61 persil 170 seluas 77.540 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya milik Bodin P Tarip.

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Petok D No 61 asli kepada Para Penggugat. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan objek tanah milik Bodin P Tarip dalam keadaan semula. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp 310 miliar secara tunai sekaligus. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement