Menipu Bos Dana Talangan, Yohanes Pramono dan Jonathan Tantana Diadili


SURABAYA - Inna Listyani Tanudirjo tidak bisa menutupi kegeramannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2020). Untuk kali pertama, bos Dana Talangan itu dipertemukan secara teleconfrence dengan terdakwa Yohanes Agus Pramono dan terdakwa Jonathan Tantana yang sudah menipunya dengan nilai kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Yohanes Agus Pramono adalah mantan marketing dari Inna Listyani Tanudirjo sendiri, sedangkan Jonathan Tantana adalah mantan notaris dari Inna Listyani Tanudirjo.Inna Listyani Tanudirjo sengaja didatangkan Jaksa untuk memberikan kesaksian. Dia tidak sendirian menjadi saksi dalam perkara penipuan tersebut, tapi didampingi Yanuar, notaris Jombang dan Halim selaku broker.

Dalam kesaksiannya, korban Inna Listyani mengenal kedua terdakwa cukup lama sejak dirinya menggeluti usaha di bidang Dana Talangan. "Yohanes saya tunjuk sebagai tenaga marketing saya, sedangkan Jonathan adalah notarisnya. Dia yang memback up persoalan hukumnya, termasuk yang membuat konsep perjanjian jual beli, pengikatan jaminan kredit, serta melakukan verifikasi agunan di badan pertanahan dan lain-lain," kata Inna Listyani kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Terkait dana talangan Rp 18 miliar yang dibutuhkan Praditio Hutama untuk melunasi hutangnya kepada Albert Widjayatmo, korban Inna Listyani menerangkan awalnya dirinya tidak setuju, kemudian terdakwa Yohanes  dan Jonathan meneleponnya beberapa kali, merayu dan sambil memastikan kalau investasi tersebut aman."Juga mengatakan kalau Praditio Hutama adalah pengusaha yang bonafid, dan mereka berdua akan mengawal investasi tersebut sampai beres," terang Inna Listyani.

Korban Inna Listyani pun merasa aman, kemudian dia bersama Yohanes dan Jonathan mengadakan pertemuan di Rumah Makan Mc. Donald Jalan Mayjend Sungkono, membicarakan persoalan teknisnya, "Mereka mengatakan kalau Pradito Hutama membutuhkan dana talangan untuk melunasi hutangnya kepada Albert Widjayatmo Rp 18 miliar dan pada hari itu juga akan ada pencairan dana sebesar Rp 27 miliar,” tuturnya.

Korban Inna Listyani tidak mengira kalau untuk dana talangan tersebut dia juga dijanjikan keuntungan sebesar 7 persen, "Serta diberikan jamininan sertifikat tanah (SHM) yang berlokasi di Pakis Aji, Kabupaten Malang," paparnya.

Korban Inna Listyani menuturkan, pinjaman itu mencapai Rp 18 miliar. Pencairannya melalui pemindah bukuan sebanyak 20 kali banyaknya pada salah satu Bank BCA di Purwokerto Jawa Tengah. "Setelah saya transfer Rp 18 milar, ternyata sampai jam 5 sore uang Rp 27 milar yang dijanjikan bisa langsung cair hari itu juga tersebut ternyata tidak bisa cair. Saat itu juga saya langsung marah-marahi Yohanes dan Jonathan. Ini bagaimana kok tidak bisa langsung keluar, kalian berdua harus bertanggung jawab. Terus saya langsung pulang ke Surabaya naik kereta api, sedangkan Yohanes dan Jonathan masih tinggal di Purwokerto," tuturnya.

Selanjutnya, Korban Inna Listyani mengatakan, setelah uangnya tidak kunjung kembali. Dia mulai curiga dengan gerak-gerik Yohanes dan Jonathan. “Saya seperti gampang sekali kasih uang ke mereka. Apalagi setelah saya selidiki, ternyata tanah di Pakis Aji Malang tersebut miliknya Budi Harianto, dengan bukti Akta Jual Beli," pungkas korban Inna Listyani.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tumpak Sagala, dan Bagus Harahap selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Yohanes Agus Pramono dan Jonathan Tantana, korban Inna Listyani juga menandaskan bahwa dirinya mencabut BAP Polisi yang pernah mengakui sudah menerima 13 Sertifikat dari Pradito Hutama."Saya tidak pernah terima sertifikat apapun dari Praditio Hutama. Semua dipegang sama Jonathan, dia kan notaris saya, dia kan orang dari pihak saya yang mengerti hukum," tandasnya.

Diketahui, Perbuatan terdakwa Yohanes Agus Pramono dan Jonathan Tantana yang sudah menipu Inna Listyani didakwa jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Pompy Polanski diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement